Liputan6.com, Jakarta - Memasuki awal tahun, kebijakan pembatasan kendaraan bermotor tetap menjadi perhatian pengguna jalan. Meski kalender sudah berganti, pengaturan lalu lintas berupa ganjil genap masih menjadi acuan utama pada hari kerja.
Namun situasinya berbeda ketika akhir pekan tiba. Pada Sabtu (3/1/2026) aturan ganjil genap Jakarta dipastikan tidak diberlakukan, meskipun tanggal kalender menunjukkan angka ganjil.
Advertisement
Peniadaan aturan pada akhir pekan memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin beraktivitas menggunakan kendaraan pribadi.
Kebijakan ini sejalan dengan pola penerapan ganjil genap yang hanya berlaku pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, kecuali terdapat ketentuan khusus seperti hari libur nasional atau cuti bersama. Dengan demikian, pengendara tidak perlu menyesuaikan pelat nomor kendaraan pada Sabtu ini.
Meski ganjil genap ditiadakan, penting bagi pengguna jalan untuk tetap memahami ketentuan jam pemberlakuan aturan tersebut pada hari aktif.
Secara umum, pembatasan kendaraan berlaku pada dua periode waktu, yakni pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sore hingga malam hari pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Jam ini perlu diingat karena akan kembali diterapkan saat memasuki hari kerja berikutnya.
Aturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.
Akhir pekan sering dimanfaatkan masyarakat untuk bepergian bersama keluarga, berbelanja kebutuhan, atau sekadar beristirahat di luar rumah. Dengan tidak berlakunya ganjil genap, pilihan mobilitas menjadi lebih fleksibel.
Namun kelonggaran ini sebaiknya tetap diimbangi dengan kedisiplinan berlalu lintas, seperti mematuhi rambu, menjaga kecepatan, dan menghormati pengguna jalan lain.
Aturan ganjil genap akan kembali aktif sesuai jadwal normal, sehingga pengecekan pelat nomor kendaraan dan pengaturan waktu perjalanan menjadi hal yang tidak boleh diabaikan.
Alternatif seperti transportasi umum atau berbagi kendaraan juga dapat dipertimbangkan untuk menghindari pelanggaran.




