Poin-Poin UU Penyesuaian Pidana, Baru Diteken Prabowo: Hukuman Mati hingga ITE

katadata.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meneken Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan mulai berlaku efektif pada Jumat (2/1). Aturan ini merupakan payung hukum yang menyelaraskan ketentuan pidana dalam ratusan undang-undang sektoral agar sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan salinan UU yang telah dipublikasikan pemerintah, regulasi ini mengatur perubahan fundamental, yang antara lain mengatur mekanisme penjatuhan pidana mati, penghitungan pidana denda, hingga penyesuaian pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Salah satu poin krusial dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 adalah penerapan masa percobaan bagi terpidana mati, sebagaimana diatur dalam pasal 100 KUHP baru yang kini diadopsi ke dalam undang-undang khusus lainnya.

Berdasarkan aturan ini, hakim wajib menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Jika selama masa percobaan terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

"Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 selama 10 (sepuluh) tahun," demikian petikan Pasal 100 KUHP baru.

Undang-undang ini juga menetapkan standar baru dalam penghitungan pidana penjara pengganti denda. Dalam lampiran III UU Nomor 1 Tahun 2026, dimuat tabel konversi yang menjadi pedoman bagi hakim.

Untuk denda kategori ringan, pidana penjara pengganti dihitung setara dengan Rp1 juta per hari kurungan. Sementara itu, untuk denda kategori berat (di atas Kategori VI), nilainya dihitung setara Rp25 juta per hari kurungan.

Ketentuan ini membatasi durasi pidana pengganti denda paling lama dua tahun, sebagaimana tercantum dalam Pasal 82 ayat 2.

"Lama pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling singkat satu hari dan paling lama dua tahun," petikan pasal tersebut. 

Selain itu, bagi korporasi yang melakukan tindak pidana, Pasal 121 memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran denda paling banyak 10 persen dari keuntungan tahunan atau penjualan tahunan korporasi tersebut, jika denda kategori maksimal dinilai belum memberikan efek jera.

UU Penyesuaian Pidana ini juga menghapus ketentuan ancaman pidana minimum khusus, seperti pidana penjara paling singkat sekian tahun di berbagai undang-undang sektoral untuk memberikan keleluasaan bagi hakim dalam memutus perkara-perkara kecil agar memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Kendati demikian, Pasal 1 undang-undang ini menegaskan bahwa penghapusan pidana minimum khusus tidak berlaku bagi tindak pidana yang tergolong kejahatan luar biasa yang mencakup tindak pidana korupsi, terorisme dan pendanaan terorisme, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, serta tindak pidana narkotika dan psikotropika.

Dalam upaya menekan kriminalisasi yang bersifat berlebih di ruang digital, UU Nomor 1 Tahun 2026 juga menyesuaikan ketentuan pidana dalam UU ITE.

Pasal-pasal terkait pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong kini dirujuk langsung pada definisi dan ancaman pidana dalam KUHP baru, di antaranya tercantum dalam Pasal 243, Pasal 263, dan Pasal 441 KUHP baru.

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi pernyataan perasaan permusuhan dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, atau disabilitas yang berakibat timbulnya kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," demikian petikan Pasal 243.

Penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mencegah penggunaan "pasal karet" dalam penanganan kasus-kasus digital di masa mendatang.

RUU ini disahkan DPR dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (8/12).  Wakil Ketua Komisi III DPR, yang juga merupakan ketua Panja RUU Penyesuaian Pidana, Dede Indra Permana menjelaskan, terdapat sejumlah  pertimbangan utama penyusunan RUU Penyesuaian Pidana. Pertama, kebutuhan harmonisasi hukum pidana agar konsisten terhadap perkembangan sosial serta menghindari disharmoni dengan aturan daerah.

Kedua, mandat pasal 613 UU 1/2023 tentang KUHP yang mewajibkan penyesuaian seluruh ketentuan pidana di luar KUHP dengan sistem kategori pidana denda baru.

Ketiga, penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok dalam KUHP nasional sehingga seluruh pidana kurungan dalam berbagai undang-undang dan perda harus dikonversi.

Keempat, perubahan beberapa ketentuan KUHP nasional akibat kesalahan redaksi dan penyelesaian terhadap pola perumusan baru yang tidak lagi menggunakan minimum khusus dan pemidanaan kumulatif.

Kelima, urgensi penyesuaian berlakunya KUHP nasional pada 2 Januari 2026 untuk mencegah ketidakpastian hukum, tumpang tindih aturan, dan disparitas pidana.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pemkot Jaktim Akan Tata Ulang TPS Sampah di Rusunawa PIK Penggilingan
• 15 jam lalukompas.com
thumb
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
• 15 jam lalusuara.com
thumb
Kontestan Piala Dunia Bersinar di Piala Afrika 2025 Maroko
• 5 jam lalumedcom.id
thumb
Menu Sederhana tapi Nasi Teri Sejak 1970 Ini Sedapnya Bikin Nagih!
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Melalui Posko Peduli, Pertamina Patra Niaga Percepat Pemulihan Pascabencana di Pidie Jaya
• 18 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.