ANGGOTA Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru per hari ini harus menjadi momentum berakhirnya praktik pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses hukum di Indonesia. Ia meminta aparat penegak hukum segera mentransformasi pola pikir dan cara bertindak sesuai dengan semangat undang-undang yang baru.
Hinca menyatakan bahwa KUHAP baru yang dirancang Komisi III DPR RI didesain untuk membawa era baru penegakan hukum yang lebih berpihak pada hak-hak warga negara.
"Tak ada lagi pelanggaran HAM. Tak ada lagi tekan-menekan," kata Hinca ketika dihubungi, Jumat (2/1/2026).
Politisi Partai Demokrat ini menekankan bahwa di tengah keterbukaan informasi dan kemajuan teknologi saat ini, kinerja aparat penegak hukum akan dipantau secara langsung oleh publik. Oleh karena itu, para penyidik dituntut untuk memiliki kepekaan dan profesionalisme yang tinggi agar penegakan hukum berjalan secara presisi.
"Aparat penegak hukum harus mengubah cara pikir dan cara penindakan dalam semangat negara hukum yang demokratis. Segalanya kini serba terbuka, jadi harus benar-benar presisi," katanya.
Selain kesiapan personel, Hinca juga mendesak pemerintah untuk segera merampungkan dan menandatangani seluruh peraturan turunan, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur norma teknis pelaksanaan KUHAP. Menurutnya, kelengkapan aturan main sangat krusial agar tidak terjadi kekosongan atau kebingungan prosedur di lapangan.
"PP itu keharusan dan keniscayaan. Saat pembahasan di Komisi III, kami sudah meminta agar PP segera diteken bersamaan dengan berlakunya KUHAP hari ini," pungkasnya. (I-3)




