Jakarta, IDN Times - Koalisi masyarakat sipil mengungkap sejumlah pasal kontroversial di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Aturan tersebut sudah disahkan pada 2 Januari 2023, namun waktu sosialisasinya hanya tiga tahun sampai diputuskan berlaku pada Jumat, 2 Januari 2026.
Salah satu aturan yang jadi sorotan adalah Pasal 218 Ayat 1, yaitu tentang siapa pun yang menyerang kehormatan presiden dan wakil presiden bisa dipidana penjara.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5429810/original/029953700_1764645013-000_32RM7MU.jpg)

