KUHP Terbaru, Serang Martabat Presiden-Wapres Dipenjara Tiga Tahun

idntimes.com
11 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Koalisi masyarakat sipil mengungkap sejumlah pasal kontroversial di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Aturan tersebut sudah disahkan pada 2 Januari 2023, namun waktu sosialisasinya hanya tiga tahun sampai diputuskan berlaku pada Jumat, 2 Januari 2026.

Salah satu aturan yang jadi sorotan adalah Pasal 218 Ayat 1, yaitu tentang siapa pun yang menyerang kehormatan presiden dan wakil presiden bisa dipidana penjara.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BNN Jabar Ringkus Duo Pengedar di Karawang, Sita 96,97 Gram Sabu
• 4 jam laludetik.com
thumb
John Herdman Resmi Asuh Timnas Indonesia, Yuk Kilas Balik Menengok Kiprah Sang Pelatih Bersama Kanada di Piala Dunia 2022
• 4 jam lalubola.com
thumb
Cara Pembagian Harta Warisan Menurut Islam Sesuai Al-Qur’an dan Hukum di Indonesia
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
Pasukan AS Tangkap Nicolas Maduro, Trump Klaim Serangan Skala Besar Sukses
• 24 menit lalusuara.com
thumb
Hamil Jadi Gunjingan, Syifa geram Disebut Numpang Hidup pada Ayu Ting Ting
• 10 jam laluinsertlive.com
Berhasil disimpan.