Jakarta, VIVA – Bagi pemilik kendaraan bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting yang wajib dibawa saat berkendara. Namun dalam praktiknya, STNK bisa saja hilang atau mengalami kerusakan.
Kedua kondisi tersebut sudah memiliki payung hukum yang jelas melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Seperti dikutip VIVA Otomotif, Sabtu 3 Januari 2025, di dalam regulasi ini, tepatnya pada Pasal 60, disebutkan bahwa pemilik kendaraan dapat mengajukan permohonan penggantian STNK apabila dokumen tersebut hilang atau rusak. Meski sama-sama diganti, syarat administrasi yang harus dipenuhi ternyata tidak identik.
Untuk STNK hilang, persyaratan yang harus disiapkan lebih banyak. Pemilik kendaraan wajib mengisi formulir permohonan dan melampirkan identitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika pengurusan dilakukan melalui perwakilan, maka perlu surat kuasa bermeterai beserta fotokopi KTP penerima kuasa. Selain itu, pemilik juga harus membawa BPKB, membuat surat pernyataan bermeterai bahwa STNK yang hilang tidak terkait kasus pidana, perdata, atau pelanggaran lalu lintas, serta menyertakan surat tanda laporan kehilangan dari Polri. Proses ini juga mewajibkan cek fisik kendaraan.
Sementara untuk STNK rusak, prosedurnya relatif lebih sederhana. Pemilik tetap diwajibkan mengisi formulir, melampirkan identitas, membawa BPKB, serta melampirkan surat kuasa jika diwakilkan. Namun bedanya, tidak ada kewajiban membuat surat kehilangan atau surat pernyataan hukum. Pemilik hanya perlu membawa STNK lama yang rusak serta melakukan cek fisik kendaraan.
Perbedaan persyaratan ini pada dasarnya bertujuan untuk menjaga aspek legalitas kendaraan. Dokumen yang hilang dianggap memiliki risiko penyalahgunaan lebih tinggi dibandingkan STNK yang masih ada secara fisik, sehingga verifikasi administrasinya dibuat lebih ketat.
Melalui aturan ini, kepolisian berharap masyarakat memahami alur resmi pengurusan STNK. Selain untuk mempermudah pelayanan, regulasi ini juga menjadi upaya mencegah praktik ilegal sekaligus memastikan data kendaraan tetap valid di sistem registrasi kepolisian.

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F12%2F08%2F0988ba5d18d349076f5440e36fd99059-1.DSC09252.jpg)


