Prof Henry Indraguna Soroti Rekomendasi Etik Perkara Tom Lembong dan Kekuasaan Kehakiman

jpnn.com
13 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Kajian Mahkamah Agung (MA) atas rekomendasi sanksi etik yang diajukan Komisi Yudisial (KY) terhadap tiga hakim yang mengadili perkara Tom Lembong menempatkan kembali isu klasik dalam sistem ketatanegaraan Indonesia soal batas pengawasan etik berakhir dan di mana kemerdekaan kekuasaan kehakiman harus dijaga secara mutlak.

Perdebatan ini tidak sekadar menyangkut disiplin internal hakim, melainkan menyentuh fondasi negara hukum.

BACA JUGA: Dorong Kaji Ulang Konstitusi, Prof Jimly Singgung Sistem Politik dan Lemahnya Penegakan Hukum

Sebab, dalam sistem konstitusional Indonesia, putusan hakim merupakan manifestasi langsung dari kekuasaan kehakiman yang merdeka—kekuasaan yang secara prinsipil harus bebas dari intervensi, baik langsung maupun tidak langsung.

Pakar Hukum Prof. Dr. Henry Indraguna menilai polemik ini perlu dibaca secara struktural, bukan semata-mata sebagai relasi kelembagaan antara MA dan KY.

BACA JUGA: Perihal Perpol 10/2025: Prof Henry Indraguna: Tidak Bertantangan dengan Putusan MK

“Yang sedang diuji bukan hanya mekanisme etik, tetapi konsistensi negara dalam melindungi kemerdekaan hakim. Putusan hakim tidak boleh menjadi objek tekanan, terlebih apabila tekanan itu dibungkus dalam prosedur yang tampak sah secara administratif,” ujar Prof Henry dalam keterangan tertulis pada Sabtu (3/1/2026).

Kerangka Konstitusional dan Undang-Undang

BACA JUGA: AMMI: Kasus Ira, Tom, dan eks Dirut PLN Batubara Diduga Langgar HAM

Menurut Prof Henry, kemerdekaan kekuasaan kehakiman telah dijamin secara eksplisit dalam Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Jaminan konstitusional tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

"Pasal 3 Ayat (1) UU ini menegaskan bahwa hakim wajib menjaga kemandirian peradilan dan bebas dari segala bentuk campur tangan pihak mana pun," tegas Prof Henry.

Lebih lanjut, di dalam pasal 20 UU Kekuasaan Kehakiman pun dinyatakan bahwa pengawasan terhadap hakim tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

“Sementara itu, kewenangan Komisi Yudisial diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, yang membatasi peran KY pada penjagaan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim, tanpa kewenangan menilai atau mengoreksi substansi putusan," ujar Prof Henry.

Menurut Profesor dan Guru Besar Unissula Semarang ini, sejatinya kerangka hukum ini telah secara jelas memisahkan antara ranah etik dan ranah yudisial.

“Etik menyangkut perilaku dan integritas personal hakim. Putusan menyangkut penilaian hukum. Dua ranah ini tidak boleh dipertukarkan, karena pertukaran itu akan melahirkan tekanan sistemik terhadap kebebasan hakim,” tegasnya.

Hukum Sebagai Instrumen Kekuasaan

Prof Henry mengingatkan bahaya laten ketika mekanisme etik digunakan untuk merespons ketidakpuasan terhadap putusan hakim.

Dalam konteks demikian, hukum berisiko mengalami pergeseran fungsi—dari instrumen keadilan menjadi alat legitimasi kehendak kekuasaan.

“Jika hukum digunakan untuk memuaskan hasrat politik atau kepentingan kekuasaan, maka kita tidak lagi berbicara tentang negara hukum, melainkan negara kekuasaan yang beroperasi dengan selubung legalitas,” tegas Prof Henry.

Dalam sistem peradilan, koreksi terhadap putusan telah disediakan secara sah melalui banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

Dengan demikian jika ada upaya menggeser koreksi putusan ke ranah etik, kata Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta ini adalah bagian niat jahat dan bukan hanya keliru secara konseptual. Tetapi juga berbahaya secara institusional.

Sikap MA dan KY

Lebih lanjut, kata Prof Henry, Mahkamah Agung telah menyatakan akan mengkaji rekomendasi Komisi Yudisial dengan tetap berpedoman pada konstitusi dan undang-undang yang mengatur kekuasaan kehakiman.

“MA juga menegaskan bahwa hakim tidak dapat dijatuhi sanksi hanya karena isi atau pertimbangan yuridis putusannya, sepanjang tidak ditemukan pelanggaran kode etik," terangnya.

Sementara itu, Komisi Yudisial menegaskan rekomendasi yang disampaikan semata-mata berkaitan dengan aspek etik dan perilaku hakim.

Namun, dalam praktik, garis pemisah antara perilaku dan substansi putusan sering kali menjadi area yang rawan tafsir.

Preseden Bagi Sistem Peradilan

Prof Henry juga melihat bahwa keputusan Mahkamah Agung atas rekomendasi ini akan menjadi preseden penting bagi sistem peradilan nasional.

Sikap MA akan menentukan apakah negara secara konsisten melindungi kemerdekaan hakim, atau justru membuka ruang bagi tekanan terselubung terhadap putusan.

“Peradilan yang independen tidak lahir dari rasa takut. Ia hanya bisa hidup jika hakim dijamin kebebasannya untuk memutus berdasarkan hukum dan nurani, tanpa bayang-bayang kepentingan politik,” tegas Prof Henry.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakar Sebut Kerry Adrianto sedang Bangun Narasi Korban, Berharap Meniru Tom & Ira


Redaktur & Reporter : Friederich Batari


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BMKG Perkuat Pengamatan Iklim dan Kualitas Udara di Pegunungan, Stasiun Citeko Jadi Lokasi Strategis
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Diskon Kereta 30 Persen Laris Manis, KAI: Masih Ada 69 Ribu Tiket Hingga 10 Januari 2026
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Presiden Prabowo Bantu Becak Listrik bagi Penarik Becak Lansia
• 9 jam lalutvrinews.com
thumb
Tarif Listrik Januari 2026 Tidak Naik, Ini Rinciannya Per kWh
• 7 jam laludetik.com
thumb
AS Kirim Serangan, Venezuela Minta DK PBB Gelar Rapat Darurat
• 5 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.