FAJAR, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Sebanyak enam orang yang dinilai memiliki keterkaitan erat dengan perkara tersebut resmi diajukan pencegahan ke luar negeri (cekal). Salah satunya merupakan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel.
Kepala Kejati Sulsel, Dr Didik Farkhan Alisyahdi, mengungkapkan, permohonan pencegahan telah disampaikan secara resmi kepada Jaksa Agung Muda Intelijen.
“Langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak tersebut mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang kami intensifkan,” kata Didik Farkhan, Selasa 30 Desember 2025.
Ia menegaskan, pencegahan ke luar negeri merupakan bagian dari upaya penegakan hukum guna mengamankan proses penyidikan serta menjaga potensi kerugian keuangan negara.
Berdasarkan dokumen permohonan pencegahan Nomor R- 2708/P.4/Dip.4/12/2025, identitas pihak yang diajukan pencekalan sebanyak enam orang.
Keenam orang tersebut masing-masing berinisial:
• BB (laki-laki, 54 tahun), PNS/mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel
• HS (laki-laki, 51 tahun), PNS pada Pemerintah Provinsi Sulsel
• RR (perempuan, 35 tahun), PNS
• UN (perempuan, 49 tahun), PNS
• RM (perempuan, 55 tahun), wiraswasta, Direktur Utama PT AAN
• RE (laki-laki, 40 tahun), karyawan swasta
Didik Farkhan menjelaskan, sebelum pengajuan pencekalan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.
Penyidikan difokuskan pada dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan bibit nanas yang diduga tidak sesuai ketentuan serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Kami masih terus mendalami peran masing-masing pihak dan mengumpulkan alat bukti. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan sesuai dengan tahapan penyidikan,” tegasnya.
Kejati Sulsel memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sebagai bentuk komitmen penegakan hukum serta pemberantasan tindak pidana korupsi di Sulawesi Selatan. (bs-irm/*)



