Harga emas Antam hari ini, Sabtu 3 Januari 2026, mengalami pelemahan. Harga emsa hari ini tercatat di level Rp2.488.000 per gram, turun Rp16.000 dibandingkan posisi sehari sebelumnya yang sempat menembus Rp2.504.000 per gram.
Pada transaksi pembelian emas batangan, sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pemerintah menetapkan PPh 22. Pemilik NPWP dikenakan tarif 0,45%, sementara pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif 0,9% dari nilai transaksi. Setiap pembelian emas disertai bukti potong PPh 22 sebagai tanda bahwa pajak sudah dipungut.
Berikut dafat lengkah harga emas Antam 3 Januari 2026:- 0,5 gram: Rp1.294.000
- 1 gram: Rp2.488.000
- 2 gram: Rp4.916.000
- 3 gram: Rp7.349.000
- 5 gram: Rp12.215.000
- 10 gram: Rp24.375.000
- 25 gram: Rp60.812.000
- 50 gram: Rp121.545.000
- 100 gram: Rp243.012.000
- 250 gram: Rp607.265.000
- 500 gram: Rp1.214.320.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp2.428.600.000
Penurunan juga terjadi pada harga jual kembali (buyback). Harga buyback emas Antam berada di angka Rp2.346.000 per gram.
Dalam transaksi emas batangan, pembeli dan penjual juga perlu memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan regulasi yang sama, setiap penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), besaran pajaknya adalah 1,5%, sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 3%. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima konsumen.
Dengan pergerakan harga yang kembali turun ini, masyarakat yang berinvestasi emas perlu memperhatikan perubahan harga harian sekaligus memahami aturan pajak yang berlaku. Pemahaman mengenai perbedaan tarif untuk pemilik NPWP dan non-NPWP dapat membantu investor menghitung potensi keuntungan bersih ketika membeli maupun menjual kembali emas batangan Antam. (Ant/E-3)



