Komnas Perempuan melakukan pembaruan Peta Kekerasan Pengalaman Perempuan yang terakhir dirilis pada 2002. Pembaruan buku ini diperkenalkan secara virtual pada Senin (15/12) dan masih tahap peluncuran resmi.
Buku ini memetakan berbagai bentuk kekerasan yang dialami perempuan di Indonesia. Disebut sebagai “peta”, Komnas Perempuan berupaya menyajikan kondisi kekerasan terhadap perempuan melalui survei dan pengolahan data.
Perilisan buku ini bertujuan membantu masyarakat memahami kompleksitas kasus kekerasan terhadap perempuan. Pasalnya, banyak bentuk kekerasan masih terselubung oleh sistem hukum, ekonomi, serta nilai agama dan adat, sehingga menyulitkan perempuan untuk mengungkapkan pengalaman kekerasan.
Oleh karena itu, kehadiran buku ini sebagai bentuk gebrakan baru untuk memahami realitas kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Saat melakukan pembaruan, Ketua Resource Center Komnas Perempuan, Chatarina Pancer Istiyani mengatakan kalau kekerasan terhadap perempuan semakin kompleks.
“Sejak publikasi peta kekerasan tahun 2002 lalu, kita melihat kekerasan terhadap perempuan semakin kompleks. Banyak sekali pola baru dalam kasus kekerasan terhadap perempuan. Dengan mengambil fokus pada ranah personal ini, kita berharap masing-masing bentuk kekerasan dapat dikenali dengan lebih baik,” ujarnya.
Bentuk-Bentuk Kekerasan di Ranah PersonalChatarina menambahkan mengenai bentuk-bentuk kekerasan di ranah personal. Bukan hanya terhadap istri dan anak perempuan, tetapi juga terjadi dalam relasi pacaran atau serupa pacar, melibatkan mantan pasangan, serta hubungan personal lainnya.
“Bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan terus berevolusi mengikuti perubahan sosial dan teknologi. Pandemi dan perkembangan internet telah menunjukkan peningkatan dan perubahan pola kekerasan,” jelasnya.
Tantangan dalam Pembaruan Peta Kekerasan Pengalaman Perempuan IndonesiaMeski pembuatan buku ini memiliki misi yang mulia, tapi tak menampik adanya tantangan yang datang menghantui. Dewi Novirianti, Managing Partner dan Gender Analysis Specialist N & P Law Firm mengatakan kekerasan terhadap perempuan yang semakin kompleks ini menjadi tantangan yang lebih besar. Ia menyarankan agar Komnas Perempuan dapat mempertajam analisis dengan lebih inovatif.
“Komnas Perempuan perlu membuat roadmap atau semacam workplan dalam memperbaiki pemetaan ini. Begitu juga lingkup pembahasannya perlu dipertajam dengan mengaitkan pengalaman penyintas, dengan regulasi-regulasi yang ada, termasuk pada soal yang wilayah hukumnya masih abu-abu,” tambahnya.
Bisa Jadi Pertimbangan Pembuatan RegulasiKetua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor mengatakan kalau pembaruan buku ini masih perlu analisis lebih lanjut. Tentunya agar kekerasan terhadap perempuan dapat diminimalkan.
Ia mengatakan kalau penyusunan Peta Kekerasan ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan yang baru terhadap kekerasan yang terjadi terhadap perempuan.
“Komnas Perempuan memosisikan upaya penyusunan peta kekerasan ini sebagai langkah reflektif. Tidak hanya berfokus pada memperbarui data, tapi harapannya juga mampu membangun pengetahuan baru yang lebih kontekstual dengan dinamika perubahan sosial di masyarakat,” ungkapnya.
Maria pun berharap pembaruan buku ini dapat menjadi acuan terhadap kebijakan yang memihak terhadap korban. “Ke depan, untuk advokasi, peta kekerasan ini harapannya dapat menjadi dasar yang dapat dipertimbangkan dalam penyusunan kebijakan yang lebih berpihak pada korban,” tutup Maria.
Baca juga: Per Juli 2025, KemenPPPA Catat Ada 14.039 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan

:strip_icc()/kly-media-production/medias/4846449/original/071327300_1716970316-083A1107.jpg)


