Bayangkan di suatu pagi yang biasa, anda membuka gawai anda dan membaca berita, wacana pemilihan kepala daerah akan dikembalikan ke DPRD. Tidak ada sirene darurat. Tidak ada pengumuman keadaan genting, entah bencana nasional atau internasional, darurat sipit atau darurat militer. Tiba tiba saja beritanya lewat begitu saja, alasannya sangat membagongkan, yaitu karena elit politik kita sudah sepakat bahwa suara kita (rakyat) terlalu Mahal, dan dipergunakan dengan tidak benar.
Inilah isu yang bukan liar tapi mendekati mufakat yang dilemparkan elit nasional kita, isu ini hadir dengan bahasa yang rapi dan niat yang terdengar baik. Bahwa biaya Pilkada dianggap terlalu mahal. Politik uang dinilai makin sulit dikendalikan. Dan ada kebutuhan stabilitas politik yang perlu dijaga. Alasan model apa ini? "What the Hell" .
Jika ini dibiarkan, demokrasi makin cepat direduksi menjadi soal efisiensi dan ketertiban semata. Dan kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin sendiri diposisikan sebagai urusan teknis semata, bukan sebagai prinsip kenapa negara harus ada. Seolah suara warga adalah variabel yang bisa dinegosiasikan demi kenyamanan elite, Rakyat disimplifikasi sebatas anak, seperti Patriarki Soepomo dalam konsep negara integralistik, konsep seperti keluarga dimana negara adalah otoritas dan rakyat adalah anak, terus piye?.
Menukil Biaya Pilkada serentak, seperti di tahun 2024 yang ditaksir sekitar Rp37 triliun. Angka ini terus disebut sebagai alasan utama untuk mencabut pemilihan langsung. Padahal pada saat yang sama, Pemerintah pusat mengalokasikan hampir Rp1 Triliun per tahun untuk biaya layanan, operasional dan perjalanan Presiden dan Wakil Presiden, dan berkisar 15 sampe 100 miliar untuk anggaran perjalan dinas, di setiap daerah diseluruh Indonesia.
Menariknya, total anggaran yang lebih dari Rp37triliun tersebut jika digabungkan dalam lima tahun itu, tidak pernah dipersoalkan sebagai pemborosan dan sudah efektif atau tidak. Tidak ada wacana untuk menghentikannya atau refleksi mengalihkannya ke mekanisme yang lebih efisien. Perbandingan ini memperlihatkan bahwa persoalan sesungguhnya bukan soal besar kecilnya anggaran, melainkan soal ketidakrelaan memberikan Kontrol kekuasaan di tangan rakyat.
Dimana titik adilnya? ketika uang negara dihamburkan untuk program yang dikontrol penuh pemerintah pusat, anggaran-anggaran itu dianggap wajar. Namun ketika uang negara digunakan agar rakyat berdaulat menentukan pemimpin, ia tiba-tiba dianggap mahal dan sebuah pemborosan. Di titik ini, logika efisiensi menjelma menjadi logika otoriter untuk membatasi kedaulatan.
Lebih konyol lagi pengguna argumen politik uang sebagai alasan. Seakan lupa bahwa Pilkada langsung itu lahir sebagai koreksi dari politik transaksional (uang dan determinasi) pada masa kelam ketika kepala daerah dipilih oleh DPRD. Menyerahkan Pilkada kembali ke tangan DPRD berarti memindahkan proses politik dari ruang publik, ke ruang lobi yang tertutup, elitis, dan minim pengawasan.
Prinsipnya politik uang tidak lenyap ketika rakyat disingkirkan. Ia hanya berubah bentuk, dari yang bisa diawasi menjadi transaksi yang senyap dan gelap. Dari gelanggang terbuka ke arena tertutup yang jauh dari kontrol publik. Hal ini kian pelik ketika melihat lembaga yang hendak diberi kewenangan tersebut. Secara normative dimana DPRD disebut sebagai wakil rakyat. Namun dalam praktik beda cerita, loyalitas politik lebih sering tertambat pada partai ketimbang pemilih atau rakyatnya. Pertanyaan sederhana pun muncul walau sudah kita tahu jawabannya, anggota DPRD sebenarnya lebih takut pada rakyat atau oligarki partainya?
Hal lain yang juga perlu direfleksikan, yaitu data Indonesian Corruption Watch (ICW) yang menunjukkan sepanjang 2010-2024, sebanyak 545 anggota DPRD terjerat kasus korupsi. Angka ini mencerminkan apa, kalau bukan krisis integritas yang tak bisa diabaikan. Begitu juga dalam Indeks Demokrasi Indonesia yang menempatkan institusi DPRD sebagai institusi yang tidak bisa dipercaya, Dalam konteks ini, upaya pemindahan hak memilih kepala daerah ke DPRD bukanlah pembenahan demokrasi, melainkan pemusatan kekuasaan pada institusi yang justru bermasalah.
Dalam kajian teoritik, arah kemunduran ini mudah dikenali. Robert Dahl menegaskan bahwa demokrasi mensyaratkan adanya partisipasi luas dan kontestasi terbuka. Dimana Demokrasi bukan sekadar prosedur teknis dan administratif, melainkan upaya pelibatan rakyat dalam pengambilan keputusan politik yang merupakan esensi dari demokrasi. Ketika partisipasi dipersempit dan kontestasi dipindahkan ke ruang gelap elit politik, demokrasi kehilangan substansinya, seperti ungkapan terkenal lord acton's, "Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely".
Isaiah Berlin dapat membantu kita memahami dimensi abrasi demokrasi kita. Hak memilih pemimpin adalah kebebasan negatif dan positif sekaligus. Ketika negara berkata bahwa pilihan rakyat "cukup diwakili", sembari mencabut hak memilih, yang terjadi adalah perampasan kebebasan atas nama ketertiban, kehilangan kebebasan negative, yaitu bebas dari manipulasi dan kooptasi kekuasaan dan hilangnya kebebasan positif yaitu bebas untuk memilih masa depan dan pemimpinnya sendiri.
Disini kita perlu menyepakati, syahadat demokrasi kita, dimana tidak ada tafsir lain tentang demokrasi selain demokrasi langsung. Jika demokrasi dianggap gaduh dan penuh masalah, yang bermasalah bukanlah prinsip demokrasi itu sendiri, melainkan institusi politik yang belum sepenuhnya demokratis.
Jawaban atas Mahalnya biaya Pilkada juga merebak politik transaksional, bukanlah dengan mencabut hak rakyat, melainkan menambah dosis demokrasi itu sendiri. Membenahi pembiayaan politik, menghapus politik mahar di partai politik, membuka rekrutmen yang adil dan berbasis kompetensi, dan mendemokratisasi partai politik yang selama ini justru menjadi sumber kerusakan demokrasi kita.
Percayalah jika hari ini hak memilih kita dapat ditarik dari tangan rakyat dengan alasan efisiensi, Hak itu akan sangat tidak mudah kita rebut kembali. Pada akhirnya, Demokrasi yang dicap gaduh dan tidak sempurna ini akan kita rindukan, dan jika demokrasi tanpa rakyat ini terjadi. Maka di suatu pagi 10 tahun yang akan datang, kita akan berkata, Ya Allah, ternyata keputusan kami mendiamkan Masalah ini, adalah Dosa besar, semoga Engkau Memaafkan.
Ikrama Masloman, M.I.Kom, Founder ikram Brief / Alumnus Paramadina Graduate School of Communication (PGSC)
(eva/eva)




