Menggugat Patologi Korupsi dan Menagih Restorasi Institusi Penegakkan Hukum

kumparan.com
1 hari lalu
Cover Berita

Di banyak negara, pergantian tahun sering dirayakan sebagai simbol optimisme dan kemajuan. Namun bagi Indonesia, memasuki 2026 justru menghadirkan sebuah pertanyaan yang jauh lebih serius: apakah republik ini masih bergerak menuju perbaikan substantif, atau sekadar mempertahankan ilusi kemajuan di atas fondasi institusional yang kian rapuh?

Di tengah memburuknya kepercayaan publik terhadap hukum, maraknya korupsi yang kian canggih, serta bencana ekologis yang berulang, Indonesia menghadapi ujian historis yang tidak bisa dijawab dengan slogan pembangunan atau pertumbuhan statistik semata. Resolusi 2026, karena itu, tidak boleh direduksi menjadi agenda administratif, melainkan harus dibaca sebagai panggilan moral dan politik untuk menyelamatkan martabat negara hukum itu sendiri.

Menatap Indonesia di ambang 2026 tidak lagi cukup dimaknai sebagai sekadar pergantian kalender pembangunan atau penyesuaian target makroekonomi yang bersifat administratif. Bangsa ini sedang berhadapan dengan pekerjaan yang jauh lebih mendasar dan eksistensial: membedah anatomi negara yang terperangkap dalam pusaran poli-krisis—krisis hukum, ekonomi, dan ekologi—yang saling mengunci dan memperparah satu sama lain.

Indonesia hari ini tidak berdiri di atas fondasi kemajuan yang kokoh, melainkan di atas retakan struktural yang kian melebar akibat pengabaian sistematis terhadap nilai integritas.

Dalam konteks inilah Resolusi 2026 semestinya dipahami sebagai mandat korektif yang bersifat radikal: sebuah upaya membersihkan sistem kenegaraan yang mengalami malfungsi serius. Kita menyaksikan korupsi yang tidak lagi bersifat insidental, melainkan telah terinstitusionalisasi; degradasi perilaku aparat penegak hukum yang mencapai titik nadir; serta model pembangunan ekonomi yang menafikan daya dukung lingkungan hidup. Tanpa koreksi mendasar, kombinasi krisis ini berpotensi menjerumuskan Indonesia ke dalam kegagalan sistemik yang sulit dipulihkan.

Penulis mengajukan empat persoalan utama yang harus menjadi agenda strategis perbaikan Indonesia ke depan.

Pertama, dekonstruksi patologi yudisial dan komodifikasi hukum.

Korupsi di Indonesia telah melampaui batas klasik sebagai pencurian keuangan negara. Ia bermetamorfosis menjadi state capture corruption, yakni kondisi ketika hukum dan kebijakan publik dikonstruksi secara sistematis untuk melayani kepentingan elite sempit. Situasi ini menjadi jauh lebih berbahaya ketika lembaga peradilan—yang secara konseptual merupakan ultimum remedium dan benteng terakhir keadilan—justru terdegradasi menjadi arena transaksional. Dalam ruang-ruang gelap kekuasaan, keadilan diperlakukan sebagai komoditas, sementara hukum tunduk pada daya beli modal.

Krisis integritas aparat penegak hukum dalam konteks ini tidak dapat direduksi sebagai penyimpangan individual. Ia merupakan manifestasi kegagalan sistemik dalam menjaga etika dan independensi yudisial. Mauro (1995) telah lama mengingatkan bahwa korupsi tidak hanya menekan investasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi secara lebih fatal menggerogoti kualitas kelembagaan yang menjadi prasyarat stabilitas jangka panjang negara. Ketika palu keadilan dapat dipengaruhi oleh transaksi, maka negara hukum sejatinya telah runtuh dari dalam.

Akibatnya, kepastian hukum kehilangan makna substantif dan berubah menjadi jargon normatif. Hukum bekerja efektif bagi mereka yang memiliki akses terhadap kekuasaan dan modal, sementara kelompok masyarakat marginal terpinggirkan dalam teatrikal penegakan hukum yang tidak imparsial. Resolusi 2026, karena itu, meniscayakan agenda restorasi martabat peradilan secara menyeluruh agar hukum kembali berfungsi sebagai instrumen keadilan, bukan mekanisme tawar-menawar rente.

Kedua, ekonomi yang terbelenggu dan “biaya tersembunyi” ketidakpastian hukum.

Disfungsi hukum tidak berhenti di ruang sidang; ia merembes langsung ke jantung perekonomian nasional. Target pertumbuhan ekonomi yang ambisius kerap kandas oleh inefisiensi struktural. Korupsi sistemik bekerja sebagai hidden tax—pajak tersembunyi—yang menciptakan ekonomi biaya tinggi dan secara perlahan melumpuhkan daya saing Indonesia di tingkat global. Lemahnya jaminan hukum atas hak milik dan investasi melahirkan ketidakpastian kronis, yang justru mengusir investasi produktif dan hanya menarik spekulan.

Luo (2005) menunjukkan bahwa dalam lingkungan kelembagaan yang rapuh, aktor ekonomi terdorong untuk mengalihkan energi dari inovasi dan produktivitas menuju negosiasi informal atas aturan. Pembangunan ekonomi pun kehilangan orientasi penciptaan nilai tambah dan tersandera dalam praktik bertahan hidup di dalam sistem yang disfungsional. Dalam kondisi semacam ini, risiko middle-income trap bukan disebabkan oleh keterbatasan sumber daya, melainkan oleh rapuhnya fondasi institusional yang seharusnya menopang lompatan pembangunan berkelanjutan.

Ketiga, krisis ekologis sebagai tagihan kebijakan ekstraktif.

Resolusi 2026 tidak dapat dilepaskan dari krisis ekologis yang semakin nyata dan berulang. Bencana alam yang silih berganti bukan semata peristiwa alamiah, melainkan konsekuensi langsung dari kebijakan pembangunan ekstraktif yang lahir dari relasi koruptif antara kekuasaan dan modal. Eksploitasi sumber daya alam yang mengabaikan daya dukung lingkungan pada hakikatnya merupakan pengalihan risiko dari generasi kini kepada generasi mendatang demi keuntungan jangka pendek segelintir pihak.

Bencana ekologis adalah “utang kebijakan” yang kini mulai ditagih oleh alam. Lemahnya penegakan hukum lingkungan terhadap korporasi besar mencerminkan kolusi struktural yang dalam, di mana pengawasan sering dikalahkan oleh lobi politik dan gratifikasi. Tanpa penegakan hukum yang konsisten, pembangunan ekonomi berubah menjadi praktik kanibalisme ekologis yang justru menghancurkan basis keberlanjutan itu sendiri.

Keempat, strategi transformasi menuju Indonesia berintegritas.

Agar 2026 menjadi titik balik yang autentik, diperlukan perubahan paradigma yang komprehensif. Pertama, restorasi integritas aparat melalui reformasi total sistem rekrutmen, pendidikan, dan pengawasan internal penegak hukum. Kedua, digitalisasi peradilan secara radikal dengan teknologi transparansi di setiap tahapan proses hukum untuk menutup ruang transaksi informal. Ketiga, keadilan ekonomi berbasis ekologi dengan mewajibkan audit lingkungan dalam setiap proyek strategis nasional. Keempat, penguatan independensi lembaga pengawasan dengan mengembalikan marwah lembaga antikorupsi sebagai garda terdepan yang bebas dari intervensi politik.

Indonesia 2026 berada di persimpangan krusial antara keberlanjutan dan keruntuhan sistemik. Tidak ada lagi ruang bagi logika business as usual di tengah krisis hukum dan ancaman ekologis yang kian nyata. Resolusi paling berharga bukanlah janji pembangunan yang retoris, melainkan keberanian kolektif untuk mengakui bahwa sistem kita sedang sakit dan membutuhkan operasi struktural menyeluruh.

Menanamkan kembali integritas di jantung peradilan bukan sekadar agenda teknis hukum, melainkan syarat mutlak untuk menyelamatkan masa depan republik. Tanpa restorasi martabat hukum, seluruh capaian fisik pembangunan hanya akan menjadi monumen kesia-siaan di atas negara yang kehilangan jiwanya.

---------------------------------------------------------------------

Penulis: Firman Tendry Masengi, Advokat, kolumnis hukum dan politik untuk media massa Kompas, Sindonews, RMOL.ID, dll. Mantan wartawan Kepresidenan dan Direktur Eksekutif RECHT Institute.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Podium Media Indonesia: Demokrasi Donat Pilkada tanpa Rakyat
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Dua Helikopter Tabrakan di Udara, 1 Tewas
• 20 jam lalurealita.co
thumb
Klasemen La Liga Spanyol: Barcelona Kokoh di Puncak, Valencia Sulit Jauhi Zona Degradasi
• 4 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Polda NTT Pastikan Jasad Korban Kapal Tenggelam di Labuan Bajo Adalah Pelatih Valencia B, Fernando Martin Carreras
• 3 jam lalupantau.com
thumb
Saham Grup Bakrie Melesat Lagi, BUMI-BRMS Pimpin Kenaikan
• 33 menit laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.