Jakarta: Kasus kekerasan terhadap anak masih menjadi persoalan yang serius. Dibutuhkan upaya yang komprehensif dan berkelanjutan untuk mengatasinya.
"Kekerasan terhadap anak merupakan isu lintas sektor yang sangat terkait dengan sejumlah permasalahan di ranah hukum, pendidikan, kesehatan, sosial, lingkungan digital, pembangunan daerah, serta keluarga," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 3 Januari 2026.
Laporan Analisis Tematik Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) Tahun 2024 mencatat 50,78% anak usia 13–17 tahun di Indonesia pernah mengalami sedikitnya satu bentuk kekerasan sepanjang hidupnya.
Hasil survei itu juga mencatat bahwa 70% kekerasan yang dialami anak merupakan kekerasan berulang.
Bahkan, 3,48% anak mengalami tiga bentuk kekerasan sekaligus. Mulai dari fisik, emosional, dan seksual.
Baca Juga :
Polisi Masih Selidiki Kasus Kematian Bocah 9 Tahun di CilegonWanita yang akrab disapa Rerie itu, berpendapat bahwa kompleksnya tantangan yang dihadapi menuntut langkah-langkah strategis dari pihak terkait untuk segera mengatasi kendala yang dihadapi.
Anggota Komisi X DPR RI itu menilai, beragamnya pemicu kekerasan terhadap anak menyebabkan pencegahan dan penanganan kekerasan terjadap anak tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja.
Ilustrasi kekerasan anak. Foto: Medcom.id.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendorong para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah serta masyarakat, dapat mengedepankan berbagai upaya pencegahan dan perlindungan anak yang berkelanjutan di lingkungannya masing-masing.
Untuk itu, tegas Rerie, semua pihak mampu menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak, demi lahirnya generasi penerus yang berdaya saing di masa depan.


