Garut Ditetapkan Bahlil Kawasan Rawan Tsunami, Ternyata Ada Megathrust

cnbcindonesia.com
1 hari lalu
Cover Berita
Foto: Titik Pusat Gempa M 6,5 di Garut (BMKG)

Jakarta, CNBC Indonesia - Wilayah kabupaten Garut, Jawa Barat ditetapkan menjadi kawasan rawan bencana tsunami. Ini berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 431.K/GL.01/MEM.G/2025 tentang Penetapan Kawasan Rawan Bencana Tsunami Kabupaten Garut yang diteken Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 17 Desember 2025.

Dalam aturan disebutkan terdapat zona Megathrust Sunda di wilayah tersebut. Yakni di pantai Kabupaten Garut sebagian besar, termasuk pantai landai-agak curam dan kawasan Pantai Selatan Kabupaten Garut.

Baca: Megathrust 'Pecah', Tsunami 34 Meter Hantam Pesisir Sumatra-Banten Ini

Penetapan jadi kawasan rawan tsunami dilakukan sebagai cara untuk upaya mitigasi bencana.


"Bahwa dalam rangka upaya mitigasi bencana tsunami, diperlukan penetapan kawasan rawan tsunami di Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat," menimbang diktum b.

Berikut bunyi aturan tersebut:

Kesatu: Menetapkan Kawasan Rawan Bencana (KRB) Tsunami Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat yang selanjutnya disebut KRB Tsunami Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat yang terdiri atas: a. KRB Tsunami Tinggi; b. KRB Tsunami Menengah; dan c. KRB Tsunami Rendah.

Kedua: KRB Tsunami Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tertuang dalam Peta KRB Tsunami Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Baca: Zona Megathrust Kepung RI Berubah, Ahli Jepang Tunjuk Wilayah Bahaya

Ketiga: Peta KRB Tsunami Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU disusun dalam bentuk cetak dan digital dengan skala 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat: Penetapan KRB Tsunami Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat menjadi acuan pelaksaaan mitigasi bencana tsunami bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan antara lain dalam: a. b. pemberian rekomendasi teknis mitigasi bencana tsunami; penyusunan rencana tata ruang wilayah; c. penyusunan kebijakan teknis antara lain penetapan batas sempadan pantai, penentuan jalur dan tempat evakuasi; d. penyusunan peta risiko; dan/atau e. diseminasi informasi.


(npb/wur)
Saksikan video di bawah ini:
Video: RI Bangun Pemerintahan Digital, Komdigi Ungkap Strateginya!

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Korban Jiwa Bencana Sumatera Bertambah Jadi 1.177 Orang per 4 Januari
• 15 jam lalurepublika.co.id
thumb
H+8 Nataru, Pelindo Tembus Pelayanan 1,5 Juta Penumpang Laut
• 17 jam laluharianfajar
thumb
Ramalan Zodiak Minggu Ini, 5-11 Januari 2025: Prediksi Lengkap soal Karier, Keuangan, Asmara
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Daftar 6 Hewan Terpanjang di Dunia Beserta Fakta Ilmiah di Baliknya
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kronologi Istri Fiersa Besari Ditabrak di Gambir saat Hendak Liburan
• 15 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.