Bisnis.com, JAKARTA — Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax pada awal 2026 masih minim dari instansi pemerintah.
Dari total 11,27 juta akun Coretax yang telah melakukan login atau aktivasi hingga 3 Januari 2026, hanya 88.409 akun berasal dari instansi pemerintah, menjadi yang terendah dibandingkan wajib pajak individu dan badan.
Pada periode yang sama, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 8.160 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah disampaikan. Pelaporan tersebut mayoritas berasal dari wajib pajak individu, sementara kontribusi kelompok nonindividu, termasuk instansi pemerintah, belum terlihat signifikan .
DJP mencatat, wajib pajak individu masih mendominasi baik dari sisi pelaporan SPT maupun aktivitas penggunaan Coretax.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyampaikan bahwa pelaporan dini mencerminkan perubahan sikap wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Menurutnya, peningkatan tersebut tidak hanya mencerminkan capaian administratif, tetapi juga partisipasi publik yang lebih aktif.
"Angka ini bukan sekadar capaian statistik. Di baliknya ada semangat wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat waktu,” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (3/1/2025).
Baca Juga
- Pelaporan SPT Pajak di Coretax Didominasi Kelompok Individu
- Sebanyak 8.160 Wajib Pajak Lapor SPT via Coretax dalam Tiga Hari Awal 2026
- Jelang Masa Lapor SPT, Coretax Eror Lagi!
Lebih lanjut, berdasarkan data DJP, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi dengan total 8.160 SPT. Dari SPT yang masuk tersebut sebanyak 6.085 SPT dilaporkan oleh orang pribadi karyawan dan 1.498 SPT oleh orang pribadi nonkaryawan.
Sementara itu, wajib pajak badan menyumbang 577 SPT, yang terdiri atas badan berdenominasi rupiah dan valuta asing .
Pada hari yang sama, DJP mencatat lebih dari 69,14 ribu wajib pajak mengakses sistem Coretax untuk berbagai keperluan administrasi perpajakan. DJP menilai hal ini menandakan bahwa sistem tersebut tidak hanya diaktifkan, tetapi juga digunakan secara aktif oleh wajib pajak.


