REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hanya membuka dua lokasi layanan SIM Keliling pada Minggu di Jakarta. Layanan ini tersedia mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB di dua lokasi berbeda untuk perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.
Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan bahwa dua lokasi tersebut adalah Jalan Raden Inten Kalimalang, tepatnya di samping McD Duren Sawit, Jakarta Timur, dan Jalan Panjang, tepatnya di samping Indomaret Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, harus membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Untuk pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, mereka harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3938374/original/017867600_1645165607-20220218-Waspada_Cuaca_Ekstrem_di_Jakarta-5.jpg)


