Bandung, VIVA – Proses gugatan cerai antara anggota DPR RI Atalia Praratya dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terbilang berjalan cepat. Setelah resmi diajukan, perkara tersebut kini telah memasuki tahap akhir dan dijadwalkan diputus pada Rabu, 7 Januari 2026 oleh Pengadilan Agama Bandung.
Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, mengungkapkan bahwa pembacaan putusan akan dilakukan tanpa kehadiran fisik para pihak di ruang sidang. Majelis hakim akan menyampaikan putusan melalui sistem persidangan elektronik. Scroll untuk tahu lebih lanjut, yuk!
"Betul, putusan dijadwalkan Rabu (7/1). Jadi, tidak hadir secara fisik ke pengadilan. Tapi sidang putusan melalui e-court masing-masing kuasa hukum," kata Debi di Bandung, Sabtu 3 Januari 2026.
Debi menjelaskan, singkatnya proses persidangan tidak lepas dari sikap kedua belah pihak yang sepakat untuk tidak memperpanjang perkara. Setelah tahapan mediasi dinyatakan selesai, agenda persidangan langsung diarahkan ke pembacaan putusan.
"Biasanya estimasi satu bulan jika mediasi berlarut-larut. Namun, hasil mediasi sudah keluar pada Jumat, 17 Desember 2025, dan kedua belah pihak sepakat. Karena itu, hari ini langsung diagendakan," ujarnya.
Selain faktor kesepakatan prosedural, Debi menegaskan bahwa kliennya juga tidak mengalami perubahan sikap menjelang putusan, sehingga tidak ada dinamika tambahan yang memperlambat jalannya perkara.
"Tidak ada perubahan, klien kami tetap pada keputusan untuk berpisah," ujarnya.
Kemudian, Debi turut meluruskan spekulasi publik yang mengaitkan gugatan cerai tersebut dengan kehadiran orang ketiga. Menurutnya, isu tersebut sama sekali tidak menjadi bagian dari pokok perkara, sehingga tidak memicu perdebatan panjang dalam persidangan.
"Nama-nama yang beredar seperti AK, LM, atau SM tidak pernah ada dalam isi gugatan. Kami heran dengan berbagai spekulasi yang muncul. Faktanya, klien kami dan tergugat sudah enam bulan pisah rumah," katanya.



