Rizal Fadillah: KUHP Baru Berlaku, Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Harus Gugur

fajar.co.id
2 hari lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Salah satu tersangka dalam perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Jokowi, Rizal Fadillah, merespons pemberlakuan KUHP Nasional yang mulai efektif per 2 Januari 2026.

Dikatakan Rizal, dengan berlakunya KUHP baru, seluruh pasal dalam KUHP lama otomatis tidak dapat lagi digunakan sebagai dasar proses hukum.

“Dengan berlakunya KUHP baru maka seluruh pasal-pasal KUHP lama menjadi tidak berlaku. Seluruh proses hukum harus berdasarkan kepada KUHP baru,” ujar Rizal kepada fajar.co.id, Minggu (4/1/2026).

Ia menegaskan akan menjadi ironi hukum jika aparat penegak hukum masih menggunakan aturan lama yang telah dicabut.

“Lucu dan ironi jika proses penyelidikan atau penyidikan menggunakan KUHP yang sudah tidak berlaku,” sebutnya.

Rizal kemudian menaruh perhatiannya pada laporan Presiden Jokowi dan sejumlah relawannya terhadap pihak-pihak yang kini telah berstatus tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan penghasutan.

Baginya, laporan tersebut didasarkan pada pasal-pasal KUHP lama.

“Laporan Jokowi dan relawan lain atas para Terlapor yang kemudian kini sebagian menjadi Tersangka dalam kasus pencemaran, fitnah, dan penghasutan didasarkan pada aturan KUHP tersebut yakni Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, dan Pasal 160 KUHP,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pasal-pasal tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

“Kini pasal-pasal tersebut jelas sudah mati. Proses hukum tahap penyidikan Polda Metro Jaya yang berdasar hukum pasal-pasal tersebut tidak boleh dan tidak bisa dilanjutkan. Berhenti demi hukum,” tegas Rizal.

Kata Rizal, kepolisian seharusnya memahami konsekuensi hukum jika tetap melanjutkan proses penyidikan.

“Pihak Kepolisian sebagai penegak hukum tentu mengetahui jika proses dilanjutkan maka kelak pihak Kejaksaan dipastikan akan menolak,” tukasnya.

Rizal menekankan, kejaksaan tidak akan menerima pelimpahan perkara yang menggunakan dasar hukum yang sudah tidak berlaku.

“Kejaksaan tidak mungkin menerima pelimpahan perkara yang ketentuan pasal-pasalnya dinyatakan sudah tidak berlaku. Apalagi untuk sampai ke tahap Pengadilan,” imbuhnya.

Ia bahkan menyebut tidak mungkin jaksa membacakan dakwaan dengan pasal-pasal lama.

“Tidak ada dakwaan dibacakan JPU dengan pasal-pasal usang dan mati. Jika berani melakukan itu maka akan mudah dieksepsi. Buang energi dan menjadi bahan tertawaan ahli dan praktisi hukum,” ucapnya.

Rizal juga menyinggung ketentuan peralihan dalam KUHP baru. Menurutnya, ruang penggunaan hukum lama sangat terbatas.

“Aturan peralihan KUHP baru hanya memberi kemungkinan untuk terjadi perubahan saat peradilan telah berjalan, Hakim akan mengenakan sanksi terendah. Selain itu tidak ada,” jelasnya.

Ia menegaskan, penggunaan pasal yang telah dicabut sejak tahap awal proses hukum akan berdampak fatal.

“Penggunaan pasal-pasal yang tidak berlaku pada tahap penyelidikan atau penyidikan menyebabkan batal demi hukum (void ab initio atau nietig van rechtswege),” katanya.

Secara khusus, Rizal menyebut laporan terkait isu dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi harus dinyatakan gugur.

“Dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi dengan laporan pencemaran, fitnah, dan penghasutan oleh Jokowi, Andi Kurniawan, Lechumanan, dan Samuel Sueken yang menggunakan Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 160 KUHP lama harus dinyatakan gugur,” terang dia.

Ia menegaskan, tanggal 2 Januari 2026 menjadi batas akhir penggunaan KUHP lama.

“2 Januari 2026 adalah batas waktu untuk penggunaan. Jokowi Cs jika merasa yakin dan ingin melanjutkan harus membuat laporan baru dengan pasal-pasal baru sesuai KUHP baru,” kata Rizal.

Menurutnya, pihak terlapor siap menghadapi laporan baru tersebut.

“Dari pihak Terlapor tentu siap menghadapi laporan tersebut karena yakin bahwa unsur-unsur delik dalam pasal-pasal pencemaran, fitnah, maupun penghasutan tidak akan terbukti,” ucapnya.

Rizal juga kembali menyinggung soal keabsahan ijazah Presiden Jokowi.

“Belum ada bukti hukum bahwa ijazah Jokowi itu asli. Bahkan bukti-bukti yang ada mengarah pada ijazah itu palsu,” klaimnya.

Ia mendesak Polda Metro Jaya segera menghentikan penyidikan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Polda Metro Jaya harus segera menghentikan penyidikan jika tidak ingin ke depan timbul masalah hukum yang justru dapat merugikan pihak Polda Metro sendiri,” katanya.

Tidak berhenti di situ, ia memberikan pernyataan menohok terkait dinamika politik dan hukum ke depan.

“Awal tahun 2026 telah memberi sinyal akan malapetaka bagi Jokowi selanjutnya,” tandasnya.

“Selamat datang KUHP baru, selamat untuk mulai berlaku. Matilah KUHP lama. Bawalah mati pak Jokowi, sang perusak negeri,” kuncinya.

(Muhsin/fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tanggapi Kritik Lewat Prestasi, Qodari Sebut Prabowo Sosok Sabdo Pandito Ratu
• 23 jam lalusuara.com
thumb
Harga Emas Antam Selasa Naik Menjadi Rp2.515.000 per Gram
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kronologi Korban Keracunan MBG di Bandung Barat Alami Mual, Kejang hingga Trauma | DIPO INVESTIGASI
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Prabowo Jelaskan Alasan Kumpulkan Semua Menteri dan Wamen di Hambalang
• 1 jam lalurepublika.co.id
thumb
Revitalisasi Rp3,17 Miliar di SMKN 7 Medan Disambut Antusias, Fasilitas Baru Dorong Semangat Belajar Siswa
• 22 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.