Makassar (ANTARA) - Pelaku perampokan taksi daring berinisial AP akhirnya dibekuk tim Resmob Polda Sulsel setelah buron selama tiga bulan usai menganiaya dan merampas barang berharga milik korbannya di Jalan Baji Ateka, Kecamatan Mamajang, Makassar, Sulawesi Selatan.
"Pelakunya kita tangkap saat nongkrong di Jalan Once Daeng Oyo, Kecamatan Panakukang," ujar Panit I Resmob Polda Sulsel Iptu Dendi Eriyan di Makassar, Minggu.
Pelaku terindentifikasi setelah rekaman CCTV yang diperoleh sedang menganiaya korban yang dilakukan dua orang. Korbannya dipukuli dan barang berharganya dirampas para pelaku pada Oktober 2024.
"Jadi, pelaku ini ada dua orang, yang satu inisial AP sudah kita amankan, dan salah seorang lainnya masih dalam proses pengejaran," katanya lagi.
Modus operandi yang dilancarkan pelaku dengan memesan taksi daring melalui aplikasi media sosial. Tujuan awalnya, diantar ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Kabupaten Maros.
Namun dalam perjalanan menuju bandara, pelaku meminta korban berhenti sejenak di Jalan Baji Ateka, Kecamatan Mamajang, selanjutnya korban menepikan kendaraannya.
Naas, barang berharga milik korban seperti ponsel dan tasnya kecilnya akan dirampas pelaku. Spontan korban lalu meninggalkan mobilnya berlari keluar, tetapi dikejar dua pelaku.
Terlihat pada rekaman video CCTV, korban sempat masuk ke salah satu ruko untuk menyelamatkan diri, tapi korban menemukannya kemudian dipukuli berkali-kali, ponsel dan tasnya akhirnya berhasil dibawa kabur pelaku.
"Korban mengalami luka memar di bagian kepala dan luka lebam pada pipi kanan dan kiri. Setelah itu, pelaku merampas HP (ponsel) korban dan langsung melarikan diri," tuturnya.
Dari pengakuan pelaku usai diinterogasi, hasil penjualan ponsel itu digunakan berfoya-foya berpesta miras dan narkotika. Sedangkan barang buktinya yaitu ponsel dari hasil pencarian aplikasi sudah dikirim dan kini berada di Papua.
"Barang bukti HP itu sudah di jual, yang mana HP ini sudah ada di Timika (Papua) dan hasil penjualannya digunakan untuk pesta miras serta beli narkoba," ungkap Dendi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku telah diserahkan ke Polsek Mamajang yang menjadi wilayah hukum saat kejadian itu berlangsung untuk diproses lebih lanjut.
"Pelakunya kita tangkap saat nongkrong di Jalan Once Daeng Oyo, Kecamatan Panakukang," ujar Panit I Resmob Polda Sulsel Iptu Dendi Eriyan di Makassar, Minggu.
Pelaku terindentifikasi setelah rekaman CCTV yang diperoleh sedang menganiaya korban yang dilakukan dua orang. Korbannya dipukuli dan barang berharganya dirampas para pelaku pada Oktober 2024.
"Jadi, pelaku ini ada dua orang, yang satu inisial AP sudah kita amankan, dan salah seorang lainnya masih dalam proses pengejaran," katanya lagi.
Modus operandi yang dilancarkan pelaku dengan memesan taksi daring melalui aplikasi media sosial. Tujuan awalnya, diantar ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Kabupaten Maros.
Namun dalam perjalanan menuju bandara, pelaku meminta korban berhenti sejenak di Jalan Baji Ateka, Kecamatan Mamajang, selanjutnya korban menepikan kendaraannya.
Naas, barang berharga milik korban seperti ponsel dan tasnya kecilnya akan dirampas pelaku. Spontan korban lalu meninggalkan mobilnya berlari keluar, tetapi dikejar dua pelaku.
Terlihat pada rekaman video CCTV, korban sempat masuk ke salah satu ruko untuk menyelamatkan diri, tapi korban menemukannya kemudian dipukuli berkali-kali, ponsel dan tasnya akhirnya berhasil dibawa kabur pelaku.
"Korban mengalami luka memar di bagian kepala dan luka lebam pada pipi kanan dan kiri. Setelah itu, pelaku merampas HP (ponsel) korban dan langsung melarikan diri," tuturnya.
Dari pengakuan pelaku usai diinterogasi, hasil penjualan ponsel itu digunakan berfoya-foya berpesta miras dan narkotika. Sedangkan barang buktinya yaitu ponsel dari hasil pencarian aplikasi sudah dikirim dan kini berada di Papua.
"Barang bukti HP itu sudah di jual, yang mana HP ini sudah ada di Timika (Papua) dan hasil penjualannya digunakan untuk pesta miras serta beli narkoba," ungkap Dendi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku telah diserahkan ke Polsek Mamajang yang menjadi wilayah hukum saat kejadian itu berlangsung untuk diproses lebih lanjut.



