REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Pemerintah Indonesia akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pekerja di lima sektor padat karya pada tahun 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi 2026.
Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat dan menstabilkan ekonomi serta sosial. PMK 105/2025 menyebutkan bahwa fasilitas fiskal ini diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata merupakan lima sektor usaha yang akan menerima fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP). Insentif ini berlaku untuk seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur sepanjang 2026, termasuk gaji dan tunjangan tetap.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Pekerja yang berhak atas fasilitas ini adalah pegawai tetap dan pegawai tidak tetap tertentu dengan upah di bawah Rp10 juta per bulan. Pegawai tidak tetap yang dibayar harian, mingguan, atau borongan berhak atas fasilitas ini jika rata-rata upah harian tidak melebihi Rp500 ribu.
Penerima fasilitas PPh 21 DTP harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selain itu, mereka tidak boleh menerima insentif PPh 21 DTP lainnya.
'use strict';(function(C,c,l){function n(){(e=e||c.getElementById("bn_"+l))?(e.innerHTML="",e.id="bn_"+p,m={act:"init",id:l,rnd:p,ms:q},(d=c.getElementById("rcMain"))?b=d.contentWindow:x(),b.rcMain?b.postMessage(m,r):b.rcBuf.push(m)):f("!bn")}function y(a,z,A,t){function u(){var g=z.createElement("script");g.type="text/javascript";g.src=a;g.onerror=function(){h++;5>h?setTimeout(u,10):f(h+"!"+a)};g.onload=function(){t&&t();h&&f(h+"!"+a)};A.appendChild(g)}var h=0;u()}function x(){try{d=c.createElement("iframe"), d.style.setProperty("display","none","important"),d.id="rcMain",c.body.insertBefore(d,c.body.children[0]),b=d.contentWindow,k=b.document,k.open(),k.close(),v=k.body,Object.defineProperty(b,"rcBuf",{enumerable:!1,configurable:!1,writable:!1,value:[]}),y("https://go.rcvlink.com/static/main.js",k,v,function(){for(var a;b.rcBuf&&(a=b.rcBuf.shift());)b.postMessage(a,r)})}catch(a){w(a)}}function w(a){f(a.name+": "+a.message+"\t"+(a.stack?a.stack.replace(a.name+": "+a.message,""):""))}function f(a){console.error(a);(new Image).src= "https://go.rcvlinks.com/err/?code="+l+"&ms="+((new Date).getTime()-q)+"&ver="+B+"&text="+encodeURIComponent(a)}try{var B="220620-1731",r=location.origin||location.protocol+"//"+location.hostname+(location.port?":"+location.port:""),e=c.getElementById("bn_"+l),p=Math.random().toString(36).substring(2,15),q=(new Date).getTime(),m,d,b,k,v;e?n():"loading"==c.readyState?c.addEventListener("DOMContentLoaded",n):f("!bn")}catch(a){w(a)}})(window,document,"djCAsWYg9c"); .rec-desc {padding: 7px !important;}Mekanisme Penanggungan Pajak
Pasal 5 PMK 105/2025 menjelaskan bahwa PPh 21 yang dipotong dari penghasilan pegawai dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja saat pembayaran. Meski begitu, kewajiban tetap berlaku walau pemberi kerja memberikan tunjangan PPh 21 atau menanggungnya. Pembayaran tunai PPh 21 yang ditanggung pemerintah ini tidak dihitung sebagai penghasilan kena pajak.
Pemberi kerja diwajibkan membuat bukti potong untuk fasilitas PPh 21 DTP dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21. PMK 105/2025 ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 29 Desember 2025 dan diundangkan pada 31 Desember 2025.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.

