GenPI.co - Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (UNAND), Sumatera Barat, merespons usulan Pilkada melalui DPRD, yang disampaikan para elite politik.
Direktur PUSaKO Charles Simabura mengatakan efisiensi anggaran dan biaya politik tinggi, tak boleh dijadikan alasan mengorbankan capaian demokrasi.
“Pilkada langsung, sudah sejak 2004 dan capaian penting proses demokratisasi Indonesia,” katanya dikutip dari Antara, Senin (5/1).
Dia menilai kedaulatan rakyat adalah prinsip fundamental yang tercantum dalam Konstitusi Indonesia.
Charles menyampaikan hak rakyat dalam memilih calon pemimpinnya langsung, merupakan manifestasi kedaulatan tersebut.
PUSaKO juga menyebut usulan Pilkada melalui DPRD itu, bertentangan terhadap semangat otonomi daerah dan demokratisasi yang dibangun sejak era reformasi.
Dalam UU Nomor 23/2014 mengenai Pemda, menyebut DPRD dan kepala daerah merupakan unsur penyelenggara pemerintah daerah, yang diberi mandat rakyat.
“DPRD dan kepala daerah, sama-sama dipilih rakyat. Jadi, tidak ada yang kedudukannya lebih tinggi,” ujarnya.
Charles menyinggung daya Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut dari 239 kasus korupsi pada 2004, ada 102 kasus yang melibatkan anggota DPRD.
Dia mengatakan Pilkada secara langsung, yang dimulai pada 2004 itu hadir untuk merespons kegagalan sistem Pilkada melalui DPRD. (ant)
Video viral hari ini:




