JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) karyawan yang gajinya di bawah Rp10 juta dengan ketentuan berikut.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.
Insentif ini berlaku sepanjang Januari hingga Desember 2026.
Dikutip dari laman resmi Dirjen Pajak Kemenkeu (DJP), langkah konkret itu diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2025 (PMK 72/2025) yang mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.
BACA JUGA:Ngeri! Anak Menkeu Purbaya Ramal Saham-saham Ini Bakal Meledak di 2026, Singgung Logam Mulia!
Beleid tersebut memperluas skema insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).
Aturan ini bukan sekadar soal pajak, melainkan wujud nyata tanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas ekonomi, sosial, serta daya beli masyarakat—khususnya para karyawan berpenghasilan rendah di sektor-sektor tertentu.
Dalam konsiderans PMK ini, pemerintah menegaskan bahwa langkah tersebut selaras dengan paket kebijakan ekonomi 2025 yang bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
BACA JUGA:Purbaya Pertimbangkan Dana Sitaan Kejagung Rp6,6 Triliun untuk Tekan Defisit APBN
Lebih lanjut, perluasan insentif ini menjadi salah satu bentuk dukungan nyata untuk sektor pariwisata. Masyarakat kini bisa lebih optimistis menyambut masa depan ekonomi nasional.
Garis besar dari PPh 21 DTP adalah bahwa pajak penghasilan yang semestinya ditanggung oleh karyawan akan ditanggung langsung oleh pemerintah.
Jumlah pajak yang normalnya dipotong dari penghasilan karyawan akan dibayarkan secara tunai oleh perusahaan ketika membayar gaji.
BACA JUGA:Heboh Susi Pudjiastuti Idem Ucapan Anak Menkeu Purbaya soal Mental Korup Pejabat
Sektor-Sektor TertentuSektor usaha mana saja yang dapat Insentif?
Awalnya, fasilitas ini ditujukan untuk empat sektor padat karya: alas kaki, tekstil & pakaian jadi, furnitur, serta kulit & barang dari kulit yang diberi insentif sepanjang tahun. Kini, terdapat 77 KLU sektor pariwisata yang berhak menikmati insentif ini.
- 1
- 2
- »





