Hari Ini, Nadiem Makarim Bakal Hadapi Dakwaan Kasus Chromebook

kompas.com
2 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang dakwaan terhadap eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook akan dilaksanakan, Senin (5/1/2026).

“Majelis hakim sepakat untuk memerintah kepada JPU untuk menghadirkan di hari Senin 5 Januari 2026,” ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025) lalu.

Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf telah mengkonfirmasi kalau Nadiem akan hadir langsung dalam persidangan.

“Besok beliau akan hadir sidang, walau masih dalam perawatan,” ujar Ari, saat dikonfirmasi Minggu, (4/1/2026).

Baca juga: Nadiem Dipastikan Hadir di Sidang Dakwaan Chromebook Senin, 5 Januari

Sebelumnya, pembacaan dakwaan untuk Nadiem telah ditunda sebanyak dua kali.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Pengadilan Tipikor, Nadiem Makarim, pengadaan laptop, Korupsi Chromebook, sidang nadiem makarim&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wNS8wNTA5MTY3MS9oYXJpLWluaS1uYWRpZW0tbWFrYXJpbS1iYWthbC1oYWRhcGktZGFrd2Fhbi1rYXN1cy1jaHJvbWVib29r&q=Hari Ini, Nadiem Makarim Bakal Hadapi Dakwaan Kasus Chromebook§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Sebab, Nadiem dirawat di rumah sakit selama kurang lebih 21 hari karena baru menjalani operasi.

Berdasarkan perhitungan dokter yang merawat, Nadiem dinyatakan cukup sehat pada tanggal 2 Januari 2026.

Tapi, hakim memutuskan untuk memberikan tenggat waktu hingga tanggal 5 Januari 2026.

Pada Desember 2025, hakim memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan terlebih dahulu dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus Chromebook.

Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek;

Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Baca juga: Klaim Jaksa soal Gagalnya Chromebook Nadiem Bikin IQ 78 Dinilai Perlu Bukti

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Dalam kasus ini, Nadiem dan kawan-kawan disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,1 triliun.

Mereka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bikin Nyesek Aktris Korea Ini Punya Wajah yang Hancur Gara-Gara Gagal Oplas
• 6 jam laluparagram.id
thumb
Pemkab Nagan Raya fungsikan aktivitas belajar di lokasi bencana alam
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Kerajinan Kulit Sukaregang: dari Jok Delman hingga Fashion Gaya Anak Muda
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Bank Jakarta Perluas Akses Transaksi Global dengan Kartu Debit Visa
• 14 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Nadiem Ternyata Copot 2 Pejabat Kemendikbud Karena Tak Setuju Pengadaaan Chromebook, P2G: Tapi Kalian Bela Korupsi
• 4 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.