Update Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2026 Semua Golongan, Cek Nominalnya di Sini

disway.id
2 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Keuangan memastikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada Januari 2026 tidak mengalami perubahan.

Pemerintah menegaskan iuran BPJS Kesehatan seluruh golongan baik mandiri dan penerima upah masih mengikuti aturan yang berlaku sebelumnya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, ungkap akan meenyesuaikan iuran BJS Kesehatan apabila pertumbuhan ekonomi nasional mampu melampaui angka 6 persen secara bkeelanjutan.

BACA JUGA:Kuasa Hukum RK Bantah Vespa Kuning Milik Aura Kasih Dikaitkan Isu Perselingkuhan: Itu Barang Pasaran!

"Kita jangan utak-atik dulu sampai ekonominya pulih, dalam pengertian tumbuhnya di atas 6 persen lebih dan masyarakat sudah mulai lebih mudah mendapatkan pekerjaan." ujar Purbaya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Ia menjelaskan bahwa angka tersebut menjadi indikator utama mengukur kemampuan masyarakat dalam menanggung beban. 

Berdasarkan aturan sebelumnya, mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022 berikut besaran iuran berdasarkan kategori kepesertaan dan kelas yang berlaku.

Tarif Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini

Berikut iuran yang wajib dibayar oleh peserta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):

BACA JUGA:Berbeda dengan TBC, Menkes Tegaskan Super Flu Bisa Sembuh Sendiri: Cukup Terapkan 3 Jurus Ini!

Perlu diketahui, iuran untuk peserta mandiri kelas III sebesar Rp42.000/ bulan namun dikurangi Rp7.000 (subsidi) sehingga hanya membayar total Rp35.000/bulan.

Sementara itu, untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) iuran yang dibayarakan sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

Dengan ketentuan pembayaran, yakni 1 persen dibayar oleh peserta dan 4 persen dibayarkan oleh perusahaan.

Iuran peserta PPU dibayarkan secara langusung oleh perusahaan kepada BPJS Kesehatan dengan batar gaji yang diperhitungkan maksimal Rp12 juta.

BACA JUGA:Sejarah dan Makna Hari Korps Wanita Angkatan Laut yang Diperingati Setiap 5 Januari

Sedangkan iuran untuk PBI dibayarkan oleh pemerintah senilai Rp42.000/ bulan, sehingga peserta tidak perlu membayar iuran langsung ke BPJS Kesehatan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Trump dan Netanyahu Tingkatkan Retorika Ancaman, Iran Pertimbangkan Lakukan Serangan Pendahuluan
• 14 jam lalufajar.co.id
thumb
Gubernur Sumut Terbitkan SK Percepatan Bantuan Banjir dan Longsor, 648 Hunian Tetap Dibangun
• 12 jam lalupantau.com
thumb
Kumpulkan Kabinet di Hambalang, Presiden Prabowo Pertajam Strategi Hadapi Gejolak 2026
• 19 jam lalumatamata.com
thumb
TNI Klarifikasi Pengerahan 3 Prajurit di Ruang Sidang Nadiem Makarim
• 22 jam laluliputan6.com
thumb
Mendagri Ditunjuk Prabowo Pimpin Satgas Rehabilitasi Bencana Sumatera, Janji Kerja Cepat
• 37 menit lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.