Operasi Militer AS di Venezuela, Antara Penegakan Hukum dan Pelanggaran Kedaulatan

mediaindonesia.com
2 hari lalu
Cover Berita

PERNYATAAN Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Marco Rubio yang menyebut penangkapan Presiden Venezuela Nicolas Maduro sebagai "operasi penegakan hukum" dan bukan "invasi" telah membuka kotak pandora dalam hukum internasional. 

Dengan menegaskan bahwa operasi tersebut tidak memerlukan persetujuan Kongres karena bersifat "presisi" dan "singkat," Rubio mencoba menciptakan standar baru dalam tindakan eksekutif AS di luar negeri.

Namun, di balik retorika "penegakan hukum" tersebut, terdapat benturan prinsip yang sangat mendasar:

1. Reinterpretasi Konstitusi AS

Secara domestik, Rubio sedang berupaya menghindari War Powers Resolution tahun 1973. Dengan melabeli serangan Delta Force sebagai tindakan polisi, pemerintahan Trump mencoba melakukan bypass terhadap otoritas Kongres untuk menyatakan perang. 

Argumennya sederhana namun berbahaya: Jika operasi berakhir dalam hitungan jam, itu bukan perang. Jika targetnya adalah seorang individu yang didakwa secara kriminal, itu bukan agresi terhadap sebuah negara.

2. Yurisdiksi Lintas Batas vs. Kedaulatan

Secara internasional, argumen Rubio menantang konsep kedaulatan wilayah yang diatur dalam Piagam PBB. Menangkap seorang kepala negara yang sedang menjabat di ibu kotanya sendiri dengan kekuatan militer asing sulit diterima sebagai sekadar "penegakan hukum."

Jika logika Rubio diterima—bahwa status buronan di satu negara memberikan hak bagi negara tersebut untuk melakukan ekstraksi paksa tanpa izin—batas-batas negara menjadi tidak relevan. Dunia akan beralih dari hukum diplomatik menuju hukum rimba saat kekuatan militer menjadi pelaksana surat perintah penangkapan domestik.

3. Dampak Kemanusiaan yang Nyata

Label "operasi presisi" yang digunakan Rubio juga kontradiktif dengan laporan lapangan. Tewasnya 40 orang, termasuk warga sipil, menunjukkan bahwa penegakan hukum ini memiliki dampak kerusakan yang setara dengan pertempuran militer skala kecil. 

Dalam konteks hukum internasional, sulit untuk mengabaikan korban jiwa tersebut hanya karena operasi berakhir dalam waktu singkat.

Kesimpulan

Langkah AS ini merupakan preseden yang sangat ekstrem. Jika Dewan Keamanan PBB menerima argumen "penegakan hukum" ini, kita sedang memasuki era baru di mana kedaulatan nasional dapat dikesampingkan demi penangkapan individu. 

Namun, jika dunia melihatnya sebagai invasi terselubung, AS harus siap menghadapi konsekuensi hukum internasional yang panjang.

Rubio mungkin berhasil meyakinkan basis politiknya bahwa ini bukan invasi, namun bagi dunia internasional, perbedaan antara "serangan militer" dan "penegakan hukum bersenjata" mungkin hanyalah permainan kata-kata di tengah hilangnya nyawa manusia. (Z-1)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Penemuan Mayat Pria di Kolong Tol Cilincing Jakarta, di TKP Tak Ditemukan Tanda Penganiayaan
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Harga Emas Galeri 24, UBS, Antam dan Antam Retro Hari Ini Melonjak
• 2 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Harga Tiket Persib vs Persija Telah Dijual, Paling Mahal Rp 70 Juta
• 20 jam lalugenpi.co
thumb
Pengamat Soroti Penunjukan John Herdman sebagai Pelatih Timnas Indonesia: Keputusan Tepat, tetapi...
• 11 jam lalubola.com
thumb
2 Balita Diduga Ditinggal Orangtua di Rumah Jatinegara, 1 Terjatuh dari Balkon
• 13 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.