Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima wilayah Jakarta pada Senin (5/1/2026). Layanan ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya. Adapun lokasi layanan SIM Keliling meliputi:
Advertisement
- Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Lobi Selatan Mal Ciputra
Gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diminta menyiapkan sejumlah persyaratan, yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM asli yang akan diperpanjang, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Sementara SIM yang telah habis masa berlakunya harus diajukan melalui permohonan SIM baru di lokasi yang ditetapkan kepolisian.




