Nasib pilu menimpa seorang perempuan berusia 22 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Ia diduga disekap dan diperkosa oleh bosnya. Ironisnya, perbuatan tersebut diduga direkam oleh istri pelaku—yang juga bosnya.
Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah di Perumahan Pesona Indah Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar, pada Jumat (2/1). Korban yang tak terima, melaporkan pasangan suami-istri tersebut ke Polrestabes Makassar.
Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) mendampingi korban dalam pembuatan laporan. Pendamping korban dari YPMP, Alita Karen, mengatakan laporan dilayangkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
“Ya, saya mendampingi korban melapor di Polrestabes atas dugaan TPKS. Terlapor itu dua orang, suami-istri, yang tak lain adalah bos korban sendiri,” kata Alita Karen kepada wartawan dikutip Senin (5/1).
Keberadaan Korban Sempat Tak DiketahuiAlita menjelaskan, sebelum kejadian terungkap, keberadaan korban sempat tidak diketahui. Nomor ponselnya tidak aktif sehingga membuat keluarga panik.
“Subuh-subuh ada chat-nya kalau dia sedang tidak baik-baik. Baru hpnya tidak aktif lagi. Dan pagi-paginya, baru berhasil dihubungi,” ucapnya.
Ia menambahkan, korban kemudian dilepaskan oleh para pelaku dan dibawa kembali ke tempat kerjanya.
“Kedua pelaku ini, melepaskan korban lalu membawa ke tempat kerjanya,” sambungnya.
Menurut Alita, korban awalnya menerima perlakuan tersebut karena takut kehilangan pekerjaan. Namun, pihak keluarga menolak dan memilih menempuh jalur hukum.
Di hadapan penyidik, korban mengaku disekap dan dipaksa berhubungan badan dengan suami majikannya. Istri majikan korban disebut turut terlibat dengan merekam aksi tersebut.
“Korban mengaku dipaksa bersetubuh oleh suami bosnya atas perintah bos perempuan,” beber Alita.
Ia menjelaskan, terdapat dua rekaman video dalam kasus ini.
“Rekaman pertama dilakukan secara diam-diam, hp disembunyikan di lemari dalam kondisi merekam. Rekaman kedua dilakukan secara terang-terangan oleh istri pelaku,” sambungnya.
Korban juga mengaku seluruh perbuatan tersebut dilakukan di bawah ancaman dan kekerasan fisik.
“Ini jelas bukan hubungan suka sama suka. Korban dipaksa dengan ancaman dan kekerasan fisik,” tegas Alita.
Disebutkan pula, istri pelaku berdalih bahwa tindakan tersebut dilakukan karena korban memiliki hubungan dengan suaminya.
Pasutri Majikan DitangkapKapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan polisi telah menindaklanjuti laporan korban.
“Iya benar, laporannya ada dan kami langsung tindak lanjuti,” kata Arya secara terpisah.
Setelah laporan diterima, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pasutri tersebut.
“Kedua pelaku sudah kami tangkap dan juga dilakukan penahanan,” jelasnya.
Namun, Arya belum membeberkan detail lebih lanjut terkait kasus tersebut. Menurutnya, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif.
“Nanti ya, saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif,” tandasnya.





