Eks Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, didakwa terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, bahwa Nadiem didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama, yakni dengan eks konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; eks Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah; dan mantan stafsus Mendikbudristek, Jurist Tan.
Adapun nama terakhir masih dalam penyidikan oleh Kejagung dan statusnya kini masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan secara melawan hukum," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaannya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1).
Dalam dakwaan itu, Nadiem dkk disebut melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Namun, hal itu dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
"Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim, melalui Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan membuat review kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan," tutur jaksa.
"Yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya di daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan)," papar jaksa.
Jaksa menyebut, Nadiem dkk kemudian menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei dengan data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook tersebut.
Adapun hal itu juga dijadikan acuan oleh Nadiem dkk dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan 2022.
"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim bersama-sama dengan Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 tanpa melalui evaluasi harga melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan tidak didukung dengan referensi harga," ungkap jaksa.
Lewat pengadaan tersebut, laptop Chromebook justru tidak bisa digunakan secara optimal di daerah 3T karena pengoperasiannya yang membutuhkan jaringan internet. Sementara itu, jaringan internet sulit didapat di daerah 3T.
Perbuatan Nadiem dkk itu disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2.189.276.341.446,74 atau sekitar Rp 2,18 triliun.
Rinciannya yakni biaya kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.719,74 dan pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau setara kurang lebih Rp 621.387.678.730.
Akibat perbuatan itu, Nadiem dkk juga disebut memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu:
Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000;
Mulyatsyah sebesar SGD 120.000 dan USD 150.000;
Harnowo Susanto sebesar Rp 300.000.000;
Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp 200.000.000 dan USD 30.000;
Purwadi Sutanto sebesar USD 7.000;
Suhartono Arham sebesar USD 7.000;
Wahyu Haryadi sebesar Rp 35.000.000;
Nia Nurhasanah sebesar Rp 500.000.000;
Hamid Muhammad sebesar Rp 75.000.000;
Jumeri sebesar Rp 100.000.000;
Susanto sebesar Rp 50.000.000;
Muhammad Hasbi sebesar Rp 250.000.000;
Mariana Susy sebesar Rp 5.150.000.000;
PT Supertone (SPC) sebesar Rp 44.963.438.116,26;
PT Asus Technology Indonesia (ASUS) sebesar Rp 819.258.280,74;
PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp 177.414.888.525,48;
PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp 19.181.940.089,11;
PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp 41.178.450.414,25;
PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp 2.268.183.071,41;
PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp 101.514.645.205,73;
PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp 341.060.432,39;
PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp 112.684.732.796,22;
PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp 48.820.300.057,38;
PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp 425.243.400.481,05; dan
PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp 281.676.739.975,27.
Atas perbuatannya, Nadiem dkk didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.




