Jumlah tindak pelanggaran lalu lintas atau tilang menggunakan sistem berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sepanjang 2025 alami peningkatan berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
Penerapan tilang ETLE saat ini dibagi dua yaitu statis dengan kenaikan 44 persen dan bergerak (mobile) yang melonjak 61 persen. Untuk statis sepanjang tahun 2025 jumlahnya 227.626 kasus, sedangkan 2024 catatannya 157.970 kasus.
"Untuk pelanggaran ETLE mobile pada 2025 tercatat 27.317 pelanggaran, sedangkan tahun 2024 ada 16.951," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin ditemui di Jakarta Selatan, dikutip Antara.
Hal itu membuat tindak tilang manual lebih sedikit dengan 72.375 kasus sepanjang tahun kemarin. Itu juga turun cukup drastis sebesar 62 persen dibanding tahun 2024 yang jumlahnya mencapai 189.022 pelanggar.
"Dengan penegakan hukum ETLE, siapa pun pengguna jalan, kendaraan dinas TNI, Polri, Pemda, siapa pun yang melakukan pelanggaran otomatis akan ter-capture kamera ETLE," kata Komarudin lagi.
Dibedah lebih rinci berdasarkan jenis kendaraan yang melakukan pelanggaran juga bertambah selama 2025 yang angkanya 186.855 unit alias alami kenaikan 3 persen jika dibandingkan pada tahun 2024 yaitu 181.621 unit.
Ada pun kendaraan penumpang justru mencatatkan jumlah pelanggaran lebih sedikit 29 persen tahun lalu yakni 102.113 kendaraan. Sedangkan data tahun 2024 jumlahnya mencapai 143.544 unit.
Komarudin berharap penerapan tilang ETLE dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat menjadikan lalu lintas yang berbudaya di Jakarta. Pihaknya berupaya gencar menambah infrastruktur pendukung tahun ini.
"Upaya tersebut dilakukan dengan memiliki 'Traffic Management Center' dengan tampilan sebanyak 4.437 kamera yang mampu memantau hampir seluruh ruas-ruas jalan di Jakarta," pungkasnya.

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F06%2Fbe6d918d09d54fe3629279bcae559810-20251112PRI13HR.jpg)


