Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta menilai penangkapan Presiden Venezuela Nicolás Maduro oleh militer Amerika Serikat (AS) bukan sekadar krisis bilateral. Dia menyebut tindakan itu sebagai ancaman nyata terhadap kedaulatan negara dan hukum internasional.
"Penangkapan kepala negara berdaulat dilakukan secara sepihak tanpa mekanisme hukum internasional yang sah, maka dunia sedang bergerak menuju era politik global yang berbasis kekuatan, bukan hukum," kata Sukamta, Senin (5/1/2026).
Advertisement
Dia menilai tindakan tersebut berpotensi menciptakan preseden berbahaya yang dapat dinormalisasi oleh negara-negara kuat lainnya. Dampaknya bukan hanya pada Amerika Latin, tetapi juga terhadap stabilitas global, khususnya bagi negara-negara berkembang dan Dunia Selatan (Global South).
"Hari ini Venezuela, besok bisa negara lain. Ini adalah alarm keras bagi semua negara yang menjunjung tinggi prinsip non-intervensi dan penyelesaian damai," ujarnya.
Sukamta menegaskan bahwa Indonesia harus konsisten pada politik luar negeri bebas aktif, dengan mendorong penyelesaian konflik melalui jalur diplomasi dan multilateralisme. Indonesia, menurutnya, tidak boleh diam terhadap praktik yang melemahkan kedaulatan negara dan merusak norma internasional pasca Perang Dunia II.


