Penulis: Christhoper Natanael Raja
TVRINews, Jakarta
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menegaskan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa perubahan mendasar dalam relasi kerja antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan guna menjamin kepastian hukum dan mencegah praktik perkara yang berlarut-larut.
Menurut Eddy, KUHAP baru dirancang dengan prinsip distansiasi fungsi yang tegas. Penyidikan menjadi kewenangan kepolisian, penuntutan berada di tangan kejaksaan, sementara pengadilan menjalankan fungsi mengadili secara independen.
“Relasi antarlembaga itu sekarang diatur secara jelas, bukan saling tumpang tindih,” ujar Eddy di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.
Ia menjelaskan salah satu pembaruan penting adalah penguatan hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.
Dalam skema lama, perkara kerap bolak-balik tanpa kejelasan karena tidak ada batas waktu yang tegas. Kondisi itu, kata Eddy, tidak lagi dimungkinkan dalam KUHAP baru.
“Sekarang polisi memulai, jaksa yang mengakhiri. Tidak ada lagi perkara yang digantung,” kata Eddy.
Pengadilan juga ditempatkan sebagai pengawas sekaligus penyeimbang. Hakim memiliki peran penting dalam mengontrol proses melalui praperadilan, termasuk menguji keabsahan upaya paksa, menilai keberatan atas penahanan, hingga memastikan penyitaan dilakukan secara sah.
Selain itu, pengadilan berperan dalam mengesahkan sejumlah mekanisme alternatif penanganan perkara, seperti keadilan restoratif pada tahap penyidikan dan penuntutan, agar setiap penyelesaian perkara tercatat dan tidak disalahgunakan.
“Penetapan pengadilan itu penting supaya ada register dan tidak terjadi pengulangan,” ucap Eddy.
Dalam relasi baru ini, kejaksaan tidak hanya berfungsi sebagai penuntut, tetapi juga pengendali kualitas penyidikan.
Sementara itu, kepolisian tetap menjalankan tugas penyidikan secara profesional, namun berada dalam kerangka pengawasan berlapis.
Eddy menekankan pembagian peran tersebut bukan untuk melemahkan salah satu institusi, melainkan membangun sistem peradilan pidana yang saling mengawasi dan saling menguatkan.
“Tujuannya satu, kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia,” kata Eddy.
Dengan pengaturan relasi yang lebih terstruktur antara polisi, jaksa, dan pengadilan, pemerintah berharap KUHAP baru dapat mewujudkan sistem peradilan pidana yang terpadu, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan substantif.
Editor: Redaksi TVRINews

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5460045/original/040383700_1767204753-Prabowo_di_Tapanuli_Selatan.jpeg)

