- Jaksa mendakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook 2019-2022.
- Nadiem mengundurkan diri dari direksi PT Gojek dan PT AKAB untuk menghindari konflik kepentingan terkait jabatan.
- Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun; Nadiem diduga memperkaya diri sebesar Rp 809 miliar.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mengungkapkan cara eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyiasati 'conflict of interest' atau konflik kepentingan di pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Menurut jaksa, Nadiem Makarim mengundurkan diri dari posisinya sebagai direksi di PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) agar tidak terkesan memiliki konflik kepentingan.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap Nadiem Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.
"Untuk tidak terlihat adanya 'conflict of interest' kedudukan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbud maka Terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengundurkan diri sebagai Direksi di PT Gojek Indonesia dan PT AKAB," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2025).
Jaksa mengatakan Nadiem dikenal sebagai pendiri perusahaan bisnis transportasi online bernama 'Gojek' melalui PT Gojek Indonesia yang didirikannya pada 2010 sebelum menjabat sebagai Mendikbudristek. Bahkan, lanjut jaksa, Nadiem merupakan pemilik 99 persen saham di perusahaan tersebut.
Jaksa mengatakan, Nadiem mendirikan perusahaan modal asing bernama PT AKAB untuk mengembangkan bisnis ojek online. Nadiem lalu mengandeng perusahaan besar 'Google' untuk bekerjasama bisnis dalam aplikasi 'Google Map, Google Cloud dan Google Workspace' yang akan digunakan dalam bisnis 'Gojek'.
"Kemudian pada tahun 2017 Google berinvestasi ke PT AKAB dengan cara penyetoran modal sebesar USD99.998.555 dan tahun 2019 Google kembali berinvestasi ke PT AKAB dengan cara penyetoran modal sebesar USD349.999.459," ujar jaksa.
Meski mundur sebagai direksi di PT Gojek Indonesia dan PT AKAB, Nadiem disebut menunjuk teman-temannya sebagai pendiri saham miliknya di perusahaan tersebut.
"Akan tetapi Terdakwa Nadiem Anwar Makarim menunjuk teman-temannya di antaranya Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Aluwi sebagai Direksi dan Beneficial Owner untuk kepentingan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebagai saham founder atau saham pendiri milik Terdakwa Nadiem Anwar Makarim di PT Gojek Indonesia dan PT AKAB," ujar jaksa.
Baca Juga: Drama Sidang Nadiem Makarim: Kejahatan Diadili KUHP Lama, Hak Terdakwa Pakai KUHAP Baru
Sebelumnya, jaksa mengungkapkan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim diduga menerima Rp 809 miliar dari kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Jaksa menjelaskan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun (Rp 1.567.888.662.716,74) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621 miliar (Rp 621.387.678.730,00).
Selain itu, jaksa mengungkapkan bahwa pengadaan Chromebook dan CDM ini telah memperkaya sejumlah orang lainnya dan koorporasi.
Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 tidak sesuai perencanaan, prinsip pengadaan, tanpa melalui evaluasi harga dan survei sehingga laptop tersebut tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).
Adapun daftar pihak yang menerima uang dari pengadaan tersebut berdasarkan dakwaan jaksa ialah sebagai berikut:




