Poin Dakwaan Jaksa ke Nadiem soal Chromebook: Dianggap Rugikan Negara Rp 2,1 T

katadata.co.id
2 hari lalu
Cover Berita

Mantan Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809.596.125.000 dalam kasus dugaanpengadaan laptop Chromebook.  Jaksa juga mendakwa Nadiem dengan dugaan mengakibatkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.

Jaksa menjelaskan, angka ini didapat dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun, serta pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621 miliar.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum mengatakan pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 dilakukan Nadiem dan terdakwa lainnya tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan. Dampaknya, alat tersebut tidak bisa digunakan di daerah terluar, tertinggal terdepan atau 3T.

 “Tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T,” bunyi dakwaan yang dibacakan salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1). 

Jaksa juga mengatakan terdapat dugaan mark up harga dalam pengadaan ini. Jaksa juga menyebut pengadaan ini dilakukan tanpa dilengkapi survei data dukung pada penyusunan harga satuan serta alokasi anggaran tahun 2020.

Jaksa juga mengatakan Nadiem telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan pengadaan proyek tersebut menggunakan laptop berspesifikasi Chromebook. 

“Mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan CDM/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” 

Jaksa mengatakan, keuntungan yang diperoleh Nadiem ini berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Total investasi Google ke PT AKAB sebesar USD 786.999.428. 

“Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” kata jaksa.

Jaksa, dalam dakwaannya, menjelaskan sejumlah investasi yang dilakukan Google ke perusahaan Nadiem pada saat pengadaan berlangsung.  Salah satunya saat Nadiem mengarahkan agar Google Workspace for Education melalui Google Workspace dapat digunakan di Kemendikbud pada Maret 2020. 

Jaksa mengatakan, arahan ini disampaikan Nadiem lewat grup WhatsApp ‘Merdeka Platform’. Di dalam grup tersebut juga terdiri dari tim Govtech atau Warung Teknologi.

Lalu, pada Maret 2020, Google Asia Pasifik Pte Ltd melakukan investasi berupa penyetoran modal uang ke PT AKAB sebesar USD 59.997.267. 

Kemudian, pada 2021, Google kembali menambahkan investasi ke perusahaan Nadiem sebanyak USD 276.843.141 setelah Nadiem meneken peraturan yang menjadikan Google sebagai satu-satunya produk yang digunakan dalam pengadaan TIK.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tuntut Kesejahteraan, Hakim Ad Hoc se-Indonesia Tegaskan Siap Mogok Sidang Nasional
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Weton Senin Pon: Jumlah Neptu, Watak, dan Jodoh Menurut Primbon
• 6 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Hasil Lengkap Pekan 16 Super League 2025/2026 dan Klasemen Sementara: Borneo FC Memimpin, Diikuti Persija dan Persib
• 21 jam lalumerahputih.com
thumb
Marcos Reina Ungkap Resep Persik Gagalkan Kemenangan Persib di BRI Super League: Harus Punya Mental Kuat
• 20 jam lalubola.com
thumb
Pemkab Nagan Raya fungsikan aktivitas belajar di lokasi bencana alam
• 12 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.