Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru kini tengah jadi perbincangan hangat publik.
Dalam pasal KUHP dan KUHAP baru yang resmi berlaku mulai 2 Januari itu, turut diatur soal kohabitasi atau praktik hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan perkawinan yang selama ini akrab disebut kumpul kebo.
“Sekarang kita punya yang namanya pasal tentang kohabitasi yang dulu enggak ada. Atau pasal kumpul kebo itu bahasanya itu. Itu dulu enggak ada, sekarang ada,” jelas Dr. Maradona Pakar Hukum Pidana Universitas Negeri Airlangga (Unair) Surabaya saat mengudara di program Wawasan Suara Surabaya, Senin (4/1/2026).
Adapun ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 414 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Meski demikian, banyak masyarakat masih menganggap perbuatan tersebut dapat langsung ditindak aparat. Terkait hal ini Maradona menjelaskan, dalam KUHP baru mekanismenya diatur sangat ketat dan terbatas. Kohabitasi tidak ditempatkan sebagai delik umum, melainkan delik aduan.
“Pasal perzinaan itu sekarang enggak lagi mensyaratkan pelakunya harus sudah menikah. Sama-sama jomblo, melakukan hubungan seksual di luar kawin, sama-sama suka-sama suka, itu pun bisa menjadi delik asal diadukan oleh orang yang berhak mengadu,” terang Dr. Maradona.
Artinya, tidak semua orang dapat melaporkan perbuatan tersebut. “Siapa yang berhak mengadu kalau sama-sama jomblo? Kalau sama-sama jomblo itu orang tua atau anaknya,” ujarnya.
Sementara itu, apabila pelaku sudah terikat perkawinan, maka hak untuk mengadu menjadi sangat terbatas.
“Tapi kalau dia sudah menikah atau sedang dalam terikat perkawinan, yang berhak mengadukan itu pasangannya. Mertuanya enggak terima, enggak bisa. Orang tuanya enggak terima, anaknya enggak terima, enggak bisa,” tegas Dr. Maradona.
Dari sisi hukum acara, Dr. Maradona juga mengingatkan bahwa penerapan KUHAP baru mengikuti ketentuan peralihan yang sudah diatur secara tegas. Ia menekankan bahwa pemahaman mengenai delik aduan ini sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
“Ini kan harus dipahami karena ini adalah bentuk-bentuk kejahatan yang baru misalnya,” pungkasnya. (bil/iss)


