Sidang Perdana Korupsi Digitalisasi Pendidikan, Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 Triliun

matamata.com
2 hari lalu
Cover Berita

Matamata.com - Sidang perdana kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022 digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa utama.

Pantauan di lokasi, trotoar di depan Gedung PN Jakarta Pusat dipenuhi kiriman karangan bunga. Pesan yang tertulis pada papan bunga tersebut beragam, mulai dari ungkapan puitis hingga dukungan moral bagi Nadiem.

"Jika membawa cahaya adalah dosa, maka Nadiem Makarim hanya menyalakan lilin di tengah kabut," tulis salah satu karangan bunga dari pengirim atas nama Arief, Sari, dan Adiel.

Dukungan lain juga datang dari Felicia Kawilarang yang berharap proses persidangan berjalan transparan dan adil.

Dakwaan Jaksa: Kerugian Negara Fantastis Dalam persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nadiem melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun.

Kerugian tersebut bersumber dari pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022.

Jaksa menyebutkan bahwa pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi tersebut tidak sesuai dengan perencanaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.

Secara terperinci, kerugian negara terdiri dari Rp1,56 triliun pada program digitalisasi pendidikan dan sebesar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat.

Aliran Dana Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang dialirkan dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Perbuatan ini diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang sudah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta satu orang yang masih buron, Jurist Tan.

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

Baca Juga
  • Pertamina Pastikan Aset Minyak di Venezuela Aman Pasca-Serangan Amerika Serikat


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hapus Persyaratan Kualifikasi, Arab Saudi Longgarkan Akses Investor Asing ke Pasar Saham
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Avanza Tabrak Lari di Bekasi Usai Lawan Arah, Seret Motor, hingga Diamuk Warga
• 20 jam lalukompas.com
thumb
Prabowo: Satu Tahun Jadi Presiden, Berapa Kali Saya Mau Disogok...
• 2 menit lalukompas.com
thumb
MUI Dukung Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD: Pilkada Langsung Timbulkan Politik Uang
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Sopir Truk Ditemukan Meninggal Dunia di Belakang Kemudi
• 14 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.