Polisi Ungkap Sindikat Pencurian Mobil 14 TKP

tvrinews.com
1 hari lalu
Cover Berita

Penulis: Yudi Irawan

TVRINews – Tasikmalaya, Jawa Barat

Tiga Tersangka Diamankan di Tasikmalaya, Lima Pelaku Lainnya Masih Buron

Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota berhasil membongkar jaringan spesialis pencurian kendaraan roda empat yang telah beraksi di belasan lokasi. 

Dalam operasi tersebut, pihak berwajib mengamankan tiga orang tersangka, sementara lima anggota sindikat lainnya kini tengah dalam pengejaran intensif.

Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial ADS, DH, dan EH. Ketiganya tercatat sebagai warga Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi. Ironisnya, dua di antara pelaku diketahui berprofesi sebagai tenaga guru harian lepas. 

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) di kawasan Situgede, Mangkubumi.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, mengungkapkan bahwa kelompok ini merupakan bagian dari jaringan kriminal yang lebih besar. Berdasarkan hasil investigasi, sindikat ini melibatkan sedikitnya delapan orang anggota dengan peran yang terbagi secara sistematis.

"Dua orang anggota lainnya sudah ditahan, sementara tiga pelaku lainnya saat ini masih buron dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar AKBP Moh Faruk Rozi dalam keterangannya, Senin 5 januari 2026.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa hasil kejahatan tersebut dialirkan kepada seorang penadah di wilayah Ciamis yang identitasnya telah dikantongi polisi. 

Berdasarkan pengakuan para tersangka, sindikat ini telah menjalankan aksinya sebanyak 14 kali di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.

Barang Bukti dan Ancaman Pidana

Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti berupa:

•    Tiga unit mobil hasil pencurian.

•    Empat unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana operasional.

•    Sejumlah peralatan mekanik dan pelat nomor palsu yang digunakan untuk mengelabui petugas.

Para tersangka kini harus menghadapi proses hukum dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukuman maksimal yang membayangi para pelaku adalah tujuh tahun penjara," tegas AKBP Moh Faruk Rozi.

Hingga saat ini, tim gabungan masih terus melakukan pengembangan di lapangan untuk melacak keberadaan tersangka lainnya serta jaringan penadah yang masih melarikan diri.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Soal Wacana Pilkada Lewat DPRD, Arifki Ingatkan Parpol Jangan Menjauh dari Selera Politik Rakyat
• 17 jam lalujpnn.com
thumb
Jawaban KAI Soal Kapan Tiket Kereta Lebaran 2026 Dibuka, Pemudik Siap-Siap War
• 23 jam laludisway.id
thumb
Retreat Kabinet di Hambalang dan Optimisme Menatap 2026
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Banjir dan Longsor Tewaskan 3 Orang di Lebak, Kerugian Infrastruktur Tembus Rp23 Miliar
• 20 jam lalurctiplus.com
thumb
Prediksi Cuaca 6-12 Januari 2026, Beberapa Daerah Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang
• 13 jam lalunarasi.tv
Berhasil disimpan.