Penulis: Yudi Irawan
TVRINews – Tasikmalaya, Jawa Barat
Tiga Tersangka Diamankan di Tasikmalaya, Lima Pelaku Lainnya Masih Buron
Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota berhasil membongkar jaringan spesialis pencurian kendaraan roda empat yang telah beraksi di belasan lokasi.
Dalam operasi tersebut, pihak berwajib mengamankan tiga orang tersangka, sementara lima anggota sindikat lainnya kini tengah dalam pengejaran intensif.
Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial ADS, DH, dan EH. Ketiganya tercatat sebagai warga Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi. Ironisnya, dua di antara pelaku diketahui berprofesi sebagai tenaga guru harian lepas.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) di kawasan Situgede, Mangkubumi.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, mengungkapkan bahwa kelompok ini merupakan bagian dari jaringan kriminal yang lebih besar. Berdasarkan hasil investigasi, sindikat ini melibatkan sedikitnya delapan orang anggota dengan peran yang terbagi secara sistematis.
"Dua orang anggota lainnya sudah ditahan, sementara tiga pelaku lainnya saat ini masih buron dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar AKBP Moh Faruk Rozi dalam keterangannya, Senin 5 januari 2026.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa hasil kejahatan tersebut dialirkan kepada seorang penadah di wilayah Ciamis yang identitasnya telah dikantongi polisi.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, sindikat ini telah menjalankan aksinya sebanyak 14 kali di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
Barang Bukti dan Ancaman Pidana
Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti berupa:
• Tiga unit mobil hasil pencurian.
• Empat unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana operasional.
• Sejumlah peralatan mekanik dan pelat nomor palsu yang digunakan untuk mengelabui petugas.
Para tersangka kini harus menghadapi proses hukum dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukuman maksimal yang membayangi para pelaku adalah tujuh tahun penjara," tegas AKBP Moh Faruk Rozi.
Hingga saat ini, tim gabungan masih terus melakukan pengembangan di lapangan untuk melacak keberadaan tersangka lainnya serta jaringan penadah yang masih melarikan diri.
Editor: Redaksi TVRINews





