jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra, sebagai saksi untuk kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama BS selaku mantan Sekdis CKTR Bekasi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (5/1).
BACA JUGA: 5 Penyidiknya Jadi Kapolres Tangsel hingga Magelang, KPK Harap Bawa Semangat Integritas
Berdasarkan catatan KPK, Beni Saputra memenuhi panggilan dan telah tiba di gedung KPK pada pukul 09.32 WIB.
Budi Prasetyo menambahkan bahwa KPK juga memanggil dua orang saksi lainnya, yakni ZNH dan SC dari pihak swasta.
BACA JUGA: KPK SP3 Kasus Tambang, Pakar: Lebih Baik Kejagung Ambil Alih Kasus Ini
"ZNH dan SC juga memenuhi panggilan berdasarkan catatan KPK. ZNH tiba pada pukul 09.29 WIB, sedangkan SC pada pukul 09.35 WIB," ujarnya.
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi, yang menangkap sepuluh orang.
Sebelumnya, pada 20 Desember 2025, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Ade Kuswara dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sementara Sarjan sebagai pemberi suap. KPK juga telah menyita uang ratusan juta rupiah dalam pengembangan kasus ini.
Ini bukan kali pertama Beni Saputra dipanggil. Pada 29 Desember 2025, KPK juga sempat memanggilnya, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa konfirmasi. KPK mengungkapkan ada dua hal utama yang ingin didalami dari pemeriksaan Beni Saputra kali ini, yaitu mengenai barang bukti yang telah disita serta pokok perkara terkait dugaan suap proyek di Bekasi. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5463484/original/094769200_1767617157-tiga_anggota_tni.jpg)