Menkum Beri Penjelasan Posisi Polri Sebagai Penyidik Utama di KUHAP Baru

kumparan.com
1 hari lalu
Cover Berita

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memberi penjelasan terkait makna Polri sebagai penyidik utama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Frasa tersebut menjadi kontroversi karena Polri dinilai memiliki kewenangan untuk melaksanakan penyidikan terhadap semua tindak pidana.

Supratman mengatakan, di lembaga penuntutan lain baik Kejaksaan maupun Pengadilan hanya memiliki satu penyidik.

“Banyak yang berpendapat bahwa kenapa Polri disebut sebagai penyidik utama, padahal di lembaga penuntutan, Jaksa itu cuma satu, penuntut. Pengadilan juga satu saja, Mahkamah Agung,” ungkap Supratman di Kantor Kemenkum, Jakarta pada Senin (5/1).

Politisi Gerindra itu menjelaskan dalam KUHAP, Polri adalah penyidik utama. Namun, beberapa tindak pidana di luar KUHP ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Nah, ini yang perlu diseragamkan nanti dikoordinasikan oleh penyidik Polri. Dan karena itu sekali lagi, ini semata-mata kita lakukan untuk membentuk sebuah sistem criminal justice system kita,” jelasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Indonesia Steps Up Surveillance as ‘Super Flu’ Spreads Globally
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Melihat Tiang Monorel di Jalan Rasuna Said yang Akan Dibongkar Pekan Depan
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
IHSG Sesi I Naik ke 8.946, Saham Emiten Nikel INCO, NCKL hingga DKFT Melesat
• 1 jam lalukatadata.co.id
thumb
Andi Arief Ungkap Langkah SBY: 4 Akun Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
• 16 jam lalufajar.co.id
thumb
Catat, Uji Coba Satu Arah di Jalan Rawa Simprug III Dimulai Sore Ini
• 3 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.