JAKARTA, KOMPAS.com - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru secara tegas mengatur bahwa penangkapan dapat dilakukan tanpa izin pengadilan.
Ketentuan ini diberlakukan agar tersangka tidak melarikan diri.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan kewajiban meminta izin pengadilan justru berpotensi menghambat kerja aparat penegak hukum dalam situasi mendesak.
“Mengapa penangkapan tanpa izin pengadilan? Penangkapan itu umurnya ada 1x24 jam. Kalau izin terlebih dahulu, itu terus kemudian tersangkanya keburu kabur, nanti yang didemonstrasi polisi itu yang didemonstrasi oleh keluarga korban,” ujar Edward dalam konferensi pers pelaksanaan KUHAP baru di kantornya, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Baca juga: Mencermati Pasal Penangkapan dan Penahanan di KUHAP BaruEddy menjelaskan, polemik terkait upaya paksa seringkali dipengaruhi oleh posisi hukum pihak yang menyuarakannya.
Sikap terhadap penangkapan itu kerap berubah bergantung pada kepentingan yang diwakili.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Eddy Hiariej, kuhap baru, penangkapan tanpa izin, Edward Omar Sharif Hiariej, tersangka melarikan diri&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wNS8xNDQ3MjM4MS9lZGR5LWhpYXJpZWotamVsYXNrYW4tc2ViYWIta3VoYXAtYm9sZWhrYW4tcGVuYW5na2FwYW4tdGFucGEtaXppbi1wZW5nYWRpbGFu&q=Eddy Hiariej Jelaskan Sebab KUHAP Bolehkan Penangkapan Tanpa Izin Pengadilan§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `“Saya selalu mengatakan, mohon maaf ya, yang ribut-ribut ini kan hanya persoalan kedudukan mereka. Kalau mereka jadi kuasa hukumnya pelapor, pasti mereka minta untuk polisi melakukan upaya paksa,” kata Eddy.
“Tapi kalau mereka jadi kuasa hukumnya terlapor, pasti mereka minta untuk kliennya tidak dilakukan upaya paksa. Oleh karena itu, KUHAP ini mengatur secara seimbang,” sambungnya.
Penetapan tersangka dan penahananSelain penangkapan, Eddy juga menjelaskan alasan penetapan tersangka tidak memerlukan izin pengadilan.
Dia menyebutkan, pada tahap tersebut belum terjadi pelanggaran hak asasi manusia.
“Pertama, soal penetapan tersangka. Kalau penetapan tersangka memang di mana-mana tidak ada izin pengadilan, karena belum ada hak asasi yang terlanggar,” jelas Edward.
Baca juga: Gen Z Bilang KUHAP Bisa Bikin Orang Ditangkap Tanpa Bukti, Benar Enggak Sih?
Sementara penahanan, Edward menegaskan bahwa pengaturannya dalam KUHAP baru sama dengan ketentuan sebelumnya, yakni dapat dilakukan melalui surat perintah penyidik atau penetapan pengadilan.
“Yang berikut, soal penahanan. Penahanan itu, teksnya persis seperti KUHAP lama. Penahanan dilakukan atas surat perintah penyidik atau penetapan pengadilan,” kata Edward.
Kondisi Geografis IndonesiaDia menambahkan, kondisi geografis Indonesia menjadi salah satu alasan penahanan tetap dapat dilakukan tanpa izin pengadilan, terutama di wilayah kepulauan dengan akses transportasi terbatas.
“Mengapa ini tanpa izin? Salah satunya letak geografis di Indonesia. Itu jangan dibayangkan Pulau Jawa. Di tempat saya, Kabupaten Maluku Tengah itu ada 49 pulau. Jarak satu pulau ke ibu kota kabupaten itu 18 jam,” jelas Edward.
Menurut Edward, dalam kondisi cuaca ekstrem, akses antarpulau bisa terputus hingga berhari-hari.
Jika penyidik diwajibkan meminta izin pengadilan terlebih dahulu, risiko tersangka melarikan diri menjadi sangat besar.
“Cuaca ekstrem kayak begini, kapal motor tidak mau berlayar bisa satu sampai dua minggu. Kalau harus dihadapi dan harus minta izin, kemudian tersangkanya itu keburu kabur, siapa yang mau menjawab?” pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang




