MerahPutih.com - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, memberikan penjelasan terkait penerapan Pasal Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia menegaskan, bahwa pasal tersebut bersifat delik aduan absolut, sehingga hanya Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki kewenangan untuk melaporkan dugaan penghinaan.
“Itu wajib, jadi itu harus Presiden sendiri, jelas ya,” kata Supratman dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).
Menurut Supratman, ketentuan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden sejatinya bukan pasal baru dalam sistem hukum Indonesia.
Baca juga:
Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, KPK: Wajib Ditaati dan Dilaksanakan Setelah Disahkan
Pasal tersebut, kata dia, telah lama dikenal dalam hukum pidana, namun kini diatur kembali dalam KUHP dengan penegasan batasan yang lebih jelas antara kritik dan penghinaan.
Politisi Gerindra itu menekankan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak dapat dipidana. Selama kritik disampaikan dalam konteks kebijakan publik dan kepentingan umum, hal tersebut dilindungi oleh hukum.
“Kalau soal kebijakan apa pun yang terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, saya rasa nggak ada masalah,” ujarnya.
Namun demikian, Supratman menjelaskan bahwa penghinaan memiliki batasan yang berbeda dengan kritik. Ia mencontohkan tindakan yang bersifat menyerang martabat pribadi Presiden atau Wakil Presiden, termasuk penggunaan gambar atau simbol yang tidak senonoh, dapat masuk dalam kategori penghinaan.
Baca juga:
YLBHI Soroti KUHP dan KUHAP Baru, Prabowo Diminta Turun Tangan Terbitkan Perppu
“Sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, kalau ada gambar yang tidak senonoh, saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana batasan yang namanya menghina dan mana yang kritik,” tuturnya.
Supratman juga menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah tidak pernah mengambil langkah hukum terhadap kritik yang disampaikan masyarakat kepada Presiden maupun Wakil Presiden.
Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat tetap dijamin dalam sistem demokrasi Indonesia.
“Sampai hari ini, saya rasa belum pernah ada satu pun langkah yang diambil pemerintah terkait kritik. Nggak pernah ada,” pungkasnya. (Pon)



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5464202/original/051549500_1767682586-sidang_korupsi_chromebook.jpeg)