Ada Kuota 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis pada 2026, Intip Cara Dapatnya

viva.co.id
2 hari lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi membuka kuota 1,35 juta Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) tahun 2026. Sertifikasi gratis tersebut diperuntukan bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di seluruh Indonesia.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengungkapkan, pembukaan kuota SEHATI tahun 2026 merupakan bagian dari kehadiran pemerintah dalam mewujudkan perlindungan bagi masyarakat atas ketersediaan produk halal.

Baca Juga :
Menteri Maman Targetkan Bisnis UMKM Terdampak Bencana Sumatera Pulih dalam Satu Tahun
Raperda KTR Jakarta Disesuaikan, Pedagang dan Konsumen Perlu Tahu Ini

“Pegiat usaha mikro dan kecil sudah bisa kembali mendaftar produknya untuk disertifikasi halal secara gratis menggunakan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal gratis yang kami siapkan tahun ini,” kata Haikaldi Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.

Lebih lanjut, ia mengatakan upaya ini juga sebagai bentuk kemudahan bagi UMK dalam melaksanakan sertifikasi halal produknya. Sehingga semakin berdaya saing dan kompetitif di pasaran, baik domestik maupun global.

“Sebagai afirmasi nyata pemerintah bagi penguatan sektor UMK kita yang juga memiliki peran penting bagi perekonomian nasional kita,” kata Haikal.

Haikal menjelaskan kuota sertifikat halal gratis tersebut merupakan bentuk fasilitasi pemerintah bagi pelaku UMK di seluruh Indonesia untuk memperoleh sertifikat halal melalui pendampingan sertifikasi halal dengan skema pernyataan pelaku usaha atau self declare.

“Bagi UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal self declare, silahkan bersegera untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Program SEHATI ini, lanjut Babe Haikal, dipastikan memberikan sejumlah keuntungan bagi pelaku UMK dalam proses sertifikasi halal. Pertama, UMK memperoleh kemudahan karena mendapatkan pendampingan dari para Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang saat ini berjumlah lebih dari 111 ribu orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Kedua, pelaku UMK juga tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun dari proses pengajuan hingga memperoleh sertifikat halal. Melalui sertifikasi halal gratis ini, para pelaku UMK juga menjadi lebih tertib administrasi dalam menjalankan usahanya.

Selanjutnya, dengan mendapatkan sertifikat halal, maka produk UMK memiliki nilai tambah (added value) secara ekonomi dan semakin berdaya saing di pasaran, sehingga dapat memperluas pemasararannya dan meningkatkan omzet usahanya.

“Dengan bersertifikat halal, maka UMK kita menjadi lebih tertib halal, yang mana ini adalah kunci untuk kita menjadi pusat halal dunia,” ujar Haikal. (Ant)

Baca Juga :
Bukan Jakarta, Ini Daerah dengan Upah Minimum Tertinggi di Indonesia 2026
Pulihkan Pelaku Usaha di Aceh-Sumatera, Menteri Maman Bentuk Klinik UMKM Bangkit
Diskon Rame-rame ShopeeFood, Catatkan Pertumbuhan Merchant Lokal dan UMKM Lebih dari 3,5 Kali Lipat pada 2025

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hadapi Musim Dingin, Warga Palestina di Kamp Pengungsian Terima Bantuan Kemanusiaan dari Indonesia
• 1 jam lalurepublika.co.id
thumb
Dishub DKI Atur Arus Lalin Tanpa Tutup Jalan Saat Pembongkaran Tiang Monorel
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Mana yang Lebih Bagus Blush On Liquid atau Powder?
• 3 jam laluviva.co.id
thumb
Beda Arah Gerak Saham Emiten Tambang Grup Salim BUMI-BRMS dan Konsumen INDF-ICBP
• 11 jam lalukatadata.co.id
thumb
Basarnas Temukan Jasad Anak Pelatih Valencia di Bangkai KM Putri Sakinah
• 13 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.