Prajurit TNI yang Kawal Nadiem Makarim Ditegur Hakim di Ruang Sidang

idntimes.com
1 hari lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Purwanto S Abdullah, menegur prajurit TNI yang mengawal mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam persidangan, Senin (5/1/2026).

Momen itu terjadi saat sidang pembacaan eksepsi Nadiem dan kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Mulanya, pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum Nadiem sudah berlangsung. Namun, ketika akan beralih ke kuasa hukum lain, hakim menghentikan sejenak dan menegur prajurit TNI itu.

"Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya?" ujar hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Pantauan IDN Times, prajurit TNI itu telah mengawal Nadiem sejak sidang pembacaan dakwaan berlangsung. Awalnya hanya satu prajurit TNI, tetapi saat eksepsi jumlahnya bertambah jadi tiga

"Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ, Pak, karena mengganggu kamera. Bisa menyesuaikan Pak, bisa mundur. Nanti pada saat ditutup baru maju karena terganggu juga yang dari belakang. Bisa menyesuaikan, ya, Pak!" ujar hakim.

"Bisa lebih mundur lagi Pak, mundur. Nanti pada saat sidang ditutup, mau masuk, silakan. Biar tidak terganggu dengan rekan-rekan media juga ya," lanjut dia.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.

Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).

Selain itu, Nadiem dan para terdakwa lainnya juga disebut memperkaya 25 pihak. Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kartu Debit Visa Bank Jakarta Perluas Akses Nasabah untuk Transaksi Global
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
Penjelasan Istana soal Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc
• 3 jam lalujpnn.com
thumb
Menanti Sikap FIFA soal Kondisi Amerika Serikat dan Venezuela
• 22 jam lalumedcom.id
thumb
Kasus Pelanggaran Konsumen, dr. Richard Lee Diperiksa Sebagai Tersangka di Polda Metro Besok
• 19 jam lalusuara.com
thumb
10 Ucapan Selamat Imlek 2026 dalam Bahasa Indonesia, Cocok Dikirim kepada Keluarga, Sahabat dan Rekan Kerja!
• 8 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.