Wamenkum Ungkap Alasan Penangkapan-Penahanan di KUHAP Tak Perlu Izin Pengadilan

kumparan.com
1 hari lalu
Cover Berita

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej memberikan penjelasan mengapa penangkapan dan penahanan tetap menjadi kewenangan penyidik tanpa memerlukan izin pengadilan terlebih dahulu.

Ia menjelaskan penangkapan dan penahanan memang bagian dari 3 upaya paksa yang diizinkan tidak melalui pengadilan. Sedangkan, 6 lainnya harus izin pengadilan.

“Dari sembilan upaya paksa, hanya ada tiga upaya paksa tanpa izin pengadilan. Selebihnya itu semua harus izin pengadilan,” kata Eddy di Kantor Kemenkum, Jakarta pada Senin (5/1).

Adapun sembilan upaya paksa dalam KUHAP adalah:

1. Penetapan tersangka

2. Penggeledahan

3. Penyitaan

4. Penangkapan

5. Penahanan

6. Pemeriksaan surat

7. Pemblokiran

8. Penyadapan

9. Pelarangan ke luar negeri

Eddy menyebut, durasi penangkapan sangat singkat. Karena itu, izin pengadilan menimbulkan dampak lainnya.

"Mengapa penangkapan tanpa izin pengadilan? Penangkapan itu umurnya hanya 1x24 jam. Kalau izin terlebih dahulu dan kemudian tersangkanya keburu kabur, nanti yang didemonstrasi polisi juga yang didemonstrasi oleh keluarga korban," ujarnya.

"Oleh karena itu KUHAP ini mengatur secara seimbang. Jadi mengapa penangkapan tidak ada (izin)? Karena waktunya hanya 1x24 jam,” tambahnya.

Sementara itu untuk penahanan, Eddy memaparkan kendala geografis sebagai faktor utama.

"Mengapa ini tanpa izin? Letak geografis di Indonesia itu jangan dibayangkan Pulau Jawa. Di tempat saya, Kabupaten Maluku Tengah itu ada 49 pulau. Jarak satu pulau ke ibu kota kabupaten itu 18 jam. Cuaca ekstrem kayak begini, itu kapal motor tidak bisa berlayar bisa 1 sampai 2 minggu," jelas dia.

"Kalau harus dihadapkan, harus minta izin, kemudian tersangkanya itu keburu kabur, siapa yang mau tanggung jawab? Jadi letak geografis," paparnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prabowo Perintahkan Percepatan Program Padat Karya dan Penciptaan Lapangan Kerja
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pemprov DKI Rampungkan Taman Bendera Pusaka, Peresmian Ditargetkan Februari 2026
• 1 jam lalumerahputih.com
thumb
5 Berita Populer: Honor Farel Prayoga; Dokter Richard Lee Tersangka
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
CarbonEthics Gandeng Lima Desa di Kalteng untuk Restorasi Ekosistem Gambut
• 23 jam lalukatadata.co.id
thumb
Anak Riza Chalid Dikawal Jaksa Usai Sidang, Kuasa Hukum Protes
• 15 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.