Kubu Nadiem Tuding Dakwaan Jaksa Hanya Sebatas Asumsi

metrotvnews.com
2 hari lalu
Cover Berita

Jakarta: Kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook mayoritas hanya berdasarkan asumsi. Salah satu poin yang dibantah keras adalah tudingan bahwa Nadiem memecat pejabat eselon II demi memuluskan proyek tersebut.

"Bagaimana soal adanya pemecatan level eselon II disalahkan kepada Pak Nadiem. Sangat tidak masuk di akal. Bahkan Pak Nadiem sendiri tidak tahu kalau orang itu diganti," kata Ari di Pengadilan Tipikor pada Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2026.
 

Baca Juga :

Sidang Nadiem Makarim Resmi Gunakan KUHAP Terbaru


Dalam persidangan, JPU mendakwa Nadiem telah mencopot sejumlah pejabat yang tidak sejalan dengan arahannya terkait spesifikasi produk tertentu dalam pengadaan laptop. Pemecatan ini tertuang di dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 47383/MPK/RHS/KP/2020.

"Salah satu alasan terdakwa Nadiem mengganti Pejabat Eselon 2 diantaranya Poppy Dewi Puspitawati karena berbeda pendapat terkait hasil kajian teknis yang tidak sesuai dengan arahan terdakwa Nadiem Anwar Makarim, (Poppy) tidak setuju jika pengadaan merujuk kepada satu produk tertentu," kata Ari.

Namun, Ari menekankan bahwa mutasi jabatan merupakan hal administratif yang tidak diketahui detailnya oleh Nadiem pada saat itu. Pihak kuasa hukum juga menyoroti inkonsistensi nilai kerugian negara yang disampaikan jaksa. 

Ari menyatakan akan menantang angka-angka tersebut dengan data resmi dalam eksepsi, setelah melakukan verifikasi mendalam terhadap hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Nah mungkin nanti pada kesempatan ini kami akan memintakan hasil resmi pada audit BPKP. Supaya jelas berapa kerugian uang negara dan ke mana uang itu," ucap Ari.

Selain materi perkara, Ari turut mengkritik sikap kejaksaan yang membatasi akses kliennya untuk berbicara kepada awak media usai persidangan. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM) mengingat situasi di pengadilan sangat kondusif.

"Itu melanggar hak asasi manusia (HAM) karena dia mempunyai hak untuk ngomong ke publik. Kalau bicara situasi keamanan, tidak ada keamanan yang mengancam diri beliau. Situasinya semuanya kondusif, semua peserta sidangnya juga tertib, tidak ada alasan keamanan," pungkas Ari.


Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto: Dok. Metro TV.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi antara lain dilakukan ia dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek; Mulyatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021; Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021; serta Jurist selaku mantan Staf Khusus Mendikbudristek, yang masih buron.

Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
 

Baca Juga :

Pesan 'Nyala Lilin di Tengah Kabut' Iringi Nadiem ke Kursi Pesakitan


Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kemendagri Wajibkan Daerah se-RI Bentuk BPBD Demi Hadapi Ancaman Bencana
• 23 jam laludetik.com
thumb
Ulah Sopir Mobil di Bekasi Seret Motor Usai Lawan Arah
• 15 jam laludetik.com
thumb
Prabowo Gelar Retret Kabinet di Hambalang, Bahas Evaluasi dan Langkah Indonesia ke Depan
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Amran Cabut Izin 2.300 Distributor Pupuk dan Pecat 192 Pegawai Kementan Berkinerja Buruk
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Soroti Sidang Nadiem, Pakar: Memperkaya Itu Bisa Orang Lain, atau Korporasi
• 9 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.