Kemenkum Tegaskan Pasal Penghinaan untuk Melindungi Harkat dan Martabat Presiden

jpnn.com
1 hari lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan terkait adanya Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 218 ayat (1) menyatakan bahwa seseorang yang menyerang kehormatan atau martabat Presiden atau Wakil Presiden di muka umum dapat dipidana penjara hingga 3 tahun 6 bulan atau didenda.

BACA JUGA: Pemerintah Klaim Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Bukan untuk Mengekang Demokrasi

Ayat (2) menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak dianggap sebagai penghinaan jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Menurut dia, setiap negara di seluruh dunia memiliki aturan dan pasal mengenai perlindungan martabat kepala negara.

BACA JUGA: Ketua Kelompok DPD MPR Dedi Iskandar Batubara: Pengelolaan Pangan Harus Mengacu Pasal 33 UUD 1945

“Di dunia ini ada pasal ada bab dalam KUHP masing-masing negara bab itu berbunyi penyerangan terhadap harkat dan martabat kepala negara asing,” ucap Eddy dalam konferensi pers di Kantor Kemenkum, pada Senin (5/1).

“Nah teman-teman bisa berpikir tidak? Harkat dan martabat kepala negara asing dilindungi harkat dan martabat kepala negara sendiri tidak dilindungi?” lanjutnya.

BACA JUGA: 18 Akademisi Hukum Minta MK Batasi Pasal 21 UU Tipikor, Dinilai Overkriminalisasi

Dia menjelaskan bahwa fungsi hukum pidana itu adalah melindungi negara, masyarakat, individu, serta harkat dan martabat negara.

“Presiden dan wakil presiden itu Adalah personifikasi suatu negara, sehingga mengapa pasal ini harus ada,” kata dia.

Eddy mengeklaim bahwa pasal tersebut tidak dimaksudkan untuk mengekang Kebebasan berdemokrasi, kebebasan berekspresi termasuk tidak melarang kritik.

“Mengapa? karena kritik dan menghina itu adalah 2 hal yang berbeda. Jadi yang dilarang betul di dalam Pasal 218 ini adalah menista atau memfitnah,” jelasnya.

Adapun, Pasal 218 terkait Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Hal itu lantaran pasal tersebut dinilai melarang pendapat dan kritik dari masyarakat terhadap kepala negara. (mcr4/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Netanyahu Tak Akan Biarkan Iran Pulihkan Program Rudal-Nuklir
• 22 jam laludetik.com
thumb
Buzzer “Bergerak” Setelah Roasting Wapres Gibran, Pandji Bilang Ada Aggarannya, Arie Kriting Sentil Soal Transferan, Ustaz Hilmi Sarankan Ini
• 16 jam laluharianfajar
thumb
Resmi Diumumkan Chelsea sebagai Pelatih, Liam Rosenior Tegaskan Komitmennya
• 16 jam lalumerahputih.com
thumb
Prabowo: Selama Niat Bersih dan Tak Mencuri Uang Rakyat, Pemerintah Tak Perlu Gentar
• 15 jam laludisway.id
thumb
Reza Artamavia Puji Sikap Aaliyah Massaid sebagai Seorang Ibu
• 3 jam laluinsertlive.com
Berhasil disimpan.