Kemenhaj Klarifikasi Aduan Jemaah soal Dugaan Penggelapan Dana Haji Furoda 2025

kumparan.com
1 hari lalu
Cover Berita

Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melaksanakan pemanggilan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dalam rangka penanganan aduan jemaah mengenai dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dana pada penyelenggaraan Haji Furoda Tahun 2025.

Aduan tersebut disampaikan oleh sepuluh orang jemaah yang melaporkan tidak terealisasinya keberangkatan Haji Furoda sebagaimana dijanjikan oleh PT. NMA.

Berdasarkan dokumen dan keterangan awal yang diterima Ditjen Pengendalian PHU, pada 12 Agustus 2025 telah dicapai kesepakatan antara jemaah dan pihak travel untuk mengalihkan layanan ke dalam paket Program Ibadah Umrah, disertai dengan komitmen pengembalian dana jemaah secara bertahap.

Namun demikian, hingga batas waktu yang telah disepakati, yaitu 15 Desember 2025, pihak travel tidak melaksanakan kewajiban pengembalian dana kepada jemaah.

Kondisi tersebut menunjukkan tidak dipenuhinya kesepakatan yang telah dibuat dan menimbulkan kerugian bagi jemaah, sehingga menjadi dasar bagi Kementerian Haji dan Umrah untuk melakukan langkah pengawasan dan penanganan lebih lanjut.

Langkah pemanggilan dan klarifikasi ini merupakan bentuk awal implementasi fungsi pengawasan Kementerian Haji dan Umrah, yang dilaksanakan secara aktif dan korektif untuk memastikan kepatuhan penyelenggara perjalanan ibadah terhadap peraturan perundang-undangan, melindungi hak jemaah, serta mencegah terulangnya praktik penyelenggaraan yang merugikan masyarakat.

Pemanggilan dan klarifikasi yang dilaksanakan pada hari ini, Senin (5/1) dikhususkan kepada para jemaah selaku pihak pelapor/korban guna memperoleh keterangan langsung, pendalaman kronologi, serta pengumpulan bukti pendukung.

Adapun pemanggilan terhadap pihak travel dijadwalkan pada hari berikutnya, untuk dimintai klarifikasi, pertanggungjawaban, dan komitmen penyelesaian kewajiban kepada jemaah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Disela-sela proses klarifikasi, Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, yang juga dikenal sebagai eks Raja OTT KPK, menegaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap kewajiban kepada jemaah tidak dapat ditoleransi.

"Negara hadir untuk memastikan perlindungan jemaah serta penegakan hukum dan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang akuntabel dan berintegritas," kata Harun dalam keterangannya kepada wartawan.

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengimbau masyarakat agar menggunakan penyelenggara perjalanan ibadah yang berizin resmi, tepercaya, memiliki reputasi dan pengalaman yang baik dalam melayani jemaah.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gubernur Sumut Terbitkan SK Percepatan Bantuan Banjir dan Longsor, 648 Hunian Tetap Dibangun
• 15 jam lalupantau.com
thumb
Peta Aceh Harus Digambar Ulang, Desa-Dusun di 7 Kabupaten Hilang Diterjang Bencana
• 14 jam lalusuara.com
thumb
Menkeu Jepang Dukung Bursa Saham Integrasikan Perdagangan Kripto
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Retret Kabinet di Hambalang, Staf Khusus KSP : Presiden Ingin Menempa “Hambalang Men dan Hambalang Women”
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Doa Nabi untuk Saad bin Ubadah
• 1 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.