Liputan6.com, Jakarta - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, menempatkan Polri sebagai penyidik utama. Hal ini menimbulkan tafsir, terhadap penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) akan kehilangan tajinya karena kewenangannya tidak lebih kuat dari Polri.
Menjawab hal itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, tujuan dari penyebutan Polri sebagai penyidik utama bukan membuat Korps Bhayangkara semakin superior sebagai penegak hukum. Sebaliknya, tujuan dari pemaknaan itu agar tercipta suatu sistem peradilan kriminal yang lebih tertata.
Advertisement
“Di lembar penuntutan, jaksa itu cuma satu ya Kejaksaan itu satu penuntut Pengadilan juga Satu saja Mahkamah Agung. Kok dipersoalkan penyidik?, padahal Penuntut maupun pengadilan itu satu. Penyidik utama (digunakan) karena ada beberapa tindak pidana diluar KUHP dari penyidik pegawai negeri sipil,” kata Supratman saat jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (1/5/2026).
Supratman menjelaskan, hal itu hanya bertujuan untuk keseragaman dengan penegak hukum lainnya. Harapannya, semua bisa berjalan makin rapih dan terkoordinasi antar lembaga.
“Nah ini yang perlu diseragamkan nanti dikoordinasikan oleh penyidik Polri dan karena itu sekali lagi ini semata-mata kita lakukan untuk Membentuk sebuah Criminal justice system,” sebut dia.



