Soal Penyadapan Tanpa Izin Pengadilan, Wamenkum: Itu Hoaks, Tidak Benar

idntimes.com
1 hari lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengungkapkan penyadapan bisa dilakukan tanpa izin pengadilan adalah tidak benar. Aturan yang termuat dalam KUHP baru yang berlaku pada awal 2026 ini tidak diatur secara detil karena memerlukan beleid tersendiri.

"Jadi, kalau bahasa di publik mengatakan bahwa nanti bisa blokir, bisa menyadap, tanpa izin pengadilan itu hoaks. Itu tidak benar. Itu distorsi informasi kepada publik," kata dia dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2025).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Buruh-Mahasiswa Demo Kedubes AS, Minta Presiden Venezuela Maduro Dibebaskan
• 22 jam laludetik.com
thumb
Pengiriman 20 Mobil Penjernih Air dan Rencana Pembangunan 200 Hunian untuk Korban Bencana di Sumatera
• 14 jam lalupantau.com
thumb
Kepala BGN Lapor Ada 15 Kasus MBG di Desember, Begini Respons Prabowo
• 7 jam laluokezone.com
thumb
Libur Isra Mikraj 2026, Minggu Depan Ada Long Weekend
• 6 jam laludetik.com
thumb
Bahlil Lapor Prabowo Target Lifting Minyak 605.000 Barel pada 2025 Tercapai
• 1 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.