FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memberi pesan penting soal mulai berlakunya KUHAP dan KUHP.
Dimana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah disahkan di awal tahun 2026 ini.
Menurut Mahfud MD dari disahkannya KUHAP ini ada beberapa hal yang perlu diwaspadai dan sekaligus hati-hati.
“KUHAP, kitab undang-undang hukum acara pidana sekarang sudah disahkan. Di situ ada beberapa hal yang mungkin menjadi pekerjaan rumah kita agar hati-hati memulainya,” kata Mahfud MD.
Menurutnya ada yang nama restoratif justice dan plea bargaining atau kesepakatan negosiasi yang termasuk di dalam KUHAP.
“Yaitu satu tentang restoratif justice. Yang kedua tentang plea bargaining,” tuturnya.
Soal restoratif justice, ia menyebut ini adalah cara menyelesaikan masalah pengadilan dengan syarat dan batas tertentu.
Yang diperingatkan oleh Mahfud MD ada beberapa hal penting yang membuat kita hati-hati.
“Apa itu restoratif justice adalah penyelesaian masalah pidana di luar pengadilan dengan syarat dan batas tertentu,” jelasnya.
“Artinya pihak-pihak yang menjadi pelaku di luar pengadilan tentu saja oleh penegak hukum. Bisa di tingkat polisi, kejaksaan bisa juga di pengadilan,” lanjutnya.
“Meskipun jadi masalah kenapa kalau memang mau restoratif justice tidak selesai di tingkat penyidik saja gitu tidak sampai ke hakim,” paparnya.
Selain permasalahan ini, ada perdebatan lain soal jenis pidana dan pidananya apa.
Karena hadir juga dalam KUHAP ini soal plea bargeining yang artinya kasus bisa diselesaikan secara damai.
Secara damai yang dimaksud dalam hal ini terdakwa mengaku kesalahan kepada jaksa kemudian menyepakati saya bersedia dihukum dan perjanjian tertentu.
“Itu yang jadi perdebatan dan jenis pidananya adalah jenis pidana apa?,” ucapnya.
“Dan apalagi yang disebut plea bargaining yang artinya kasus bisa diselesaikan secara damai dimana seorang terdakwa mengaku kesalahan kepada jaksa kemudian menyepakati saya bersedia dihukum sekian dengan denda sekian misalnya dan itu nanti disahkan oleh hakim,” sambungnya.
Dengan berlakunya KUHAP di Januari 2026 ini, Mahfud mengingatkan agar semua pihak berhati-hati.
Apalagi dengan beberapa hal, seperti jual beli perkara plea bargening dan restoratif justice
.
“Ketentuan ini mulai berlaku di Januari 2026 jadi kita harus berhati-hati jangan sampai terjadi jual beli perkara plea berganing, pada saat restoratif justice itu harus berhati-hati karena ini adalah masalah hukum dan hukum itu adalah masalah negara kita,” pungkasnya. (Erfyansyah/fajar)



