Liputan6.com, Jakarta - UU No 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau KUHAP baru resmi diberlakukan pada 2 Januari 2026. Namun, terdapat beberapa pasal yang mengundang pertanyaan dan kontroversi.
Salah satunya pasal 411 dan 412 KUHAP baru. Pasal ini mengatur tentang perzinaan. Berikut bunyi dari kedua pasal tersebut:
Advertisement
Pasal 411:
Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II.
Pasal 412:
Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II. Denda kategori II sebagaimana yang diatur di Pasal 79 yakni denda Rp 10 juta.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberi penjelasan mengenao pasal perzinahan dan kumpul kebo dalam KUHP baru. Menurut dia, zinah atau pun kumpul kebo, sama-sama dikategorikan hubungan di luar pernikahan yang berimplikasi sebagai pelanggaran pidana.
“Perzinahan yang dilakukan oleh salah satunya sudah berkeluarga ada hubungan pernikahan. Tapi di dalam KUHP yang baru Itu juga ada yang terkait dengan anak Yang harus dilindungi (statusnya belum menikah alias kumpul kebo),” kata Supratman saat jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Supratman menegaskan, kedua pasal itu bersifat delik aduan. Artinya, jika terjadi perzinaan maka pelapornya adalah mereka yang merasa dirugikan. Baik istri atau suami. Sedangkan kumpul kebo (hidup bersama di luar status suami istri), maka orang tua dari si anak yang merasa dirugikan dapat mengadukan tindakan tersebut ke aparat berwajib.
“Jadi yang boleh mengadu adalah orang tua dari si anak,” jelas Supratman.



