Anwar Usman Dapat Surat Peringatan, Legislator: Hakim Konstitusi Seharusnya Negarawan

jpnn.com
1 hari lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyebutkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya bisa memberi contoh dan teladan dalam menjalankan tugas.

Dia berkata demikian demi menyikapi kabar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan surat peringatan bagi hakim Anwar Usman karena beberapa kali mangkir sidang.

BACA JUGA: Memaknai Putusan PTUN Terhadap Gugatan Anwar Usman

"Seharusnya memberi contoh, kan, memberi teladan untuk bekerja secara sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Lallo kepada awak media, Senin (5/1).

Legislator fraksi NasDem mengingatkan hakim konstitusi seperti Anwar Usman seharusnya bisa bersikap negarawan dan tak melanggar perkara etik.

BACA JUGA: Wah, Ada Anwar Usman di Sidang Sengketa Pilkada 2024

"Berharap sembilan hakim MK itu jauh dari pelanggaran-pelanggaran etik, jauh dari praktik-praktik pelanggaran etik, jauh dari pelanggaran-pelanggaran apa pun itu terkait dengan kepantasan," lanjut Lallo.

Namun, eks Ketua DPRD Kota Makassar itu menghormati keputusan MKMK yang memberi peringatan terhadap Anwar Usman terkait mangkir sidang.

BACA JUGA: Ditanya Soal Isu Pemakzulan Gibran, Anwar Usman: Nanti Deh, Saya Cooling Down Dahulu

"Ya, kami berharap, ya, sembilan hakim MK ini bertindak layaknya negarawan. Kalau negarawan itu menghindari praktik-praktik, atau jauh dari praktik-praktik pelanggaran disiplin, pelanggaran etik, atau pelanggaran kepantasan menurut saya," ujar Lallo. 

Sebelumnya, Anwar Usman mendapatkan surat peringatan karena semenda Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) itu tak menghadiri beberapa sidang.

Surat bernomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan terhadap hakim MK Anwar Usman diketahui dikirim MKMK.

Anwar menjadi hakim dengan tingkat ketidakhadiran terbanyak dalam sidang MK yang total menggelar 589 kali sepanjang 2025.

Anwar hadir sebanyak 508 kali dan 81 absen sidang. Selain itu, dia juga tidak hadir 32 kali dari total 160 sidang panel yang digelar MK. (ast/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Morgan Stanley Tengah Ajukan Spot Bitcoin dan Solana ETF
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Meski Turun pada November 2025, Ekspor RI Secara Kumulatif Meningkat
• 16 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Tidak Ada Wakilnya di Senayan, PPP Fokus Persiapan Verifikasi Faktual Pemilu 2029
• 23 jam laluviva.co.id
thumb
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
• 3 jam lalumerahputih.com
thumb
Donald Trump Culik Nicolas Maduro, Apakah Amerika Berhak Menangkap Presiden Negara Lain?
• 16 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.